Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi/RMOL
Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi memberikan saran terhadap adanya dugaan salah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) dengan PT Bukit Asam (PT BA) melalui PT Bukit Multi Investama (BMI).
Menurut Ucok, para JPU Kejati Sumsel harus segera memperbaiki dakwaan agar lebih tajam dan mengena.
"Jelas, salah dakwaan dari JPU Kejati Sumsel harus segera diperbaiki agar lebih tajam dan mengena sesuai arahan dari hakim," Uchok saat memberikan perhatian khusus tentang kasus akuisisi PT SBS pada wartawan, Senin (29/1).
Lebih lanjut, dia juga menyarankan untuk hakim dan JPU Kejati Sumsel yang menangani perkara akuisisi PT SBS agar mengundang auditor negara. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengetahui apakah ada keuntungan atau kerugian dari proses akuisisi PT SBS tersebut.
Ungkap Uchok, dengan dihadirkannya auditor yang ditunjuk negara, tentu bakal terungkap siapa yang nafsu dan diuntungkan ketika terjadi akuisisi ini.
"Auditornya yang ditunjuk dari negara, nanti akan kelihatan mana yang diuntungkan dan mana yang dirugikan," tegas Uchok.
Sementara itu, Konsultan PT Bahana Securities RE Rudy Widjanarka menjelaskan awal mula kerjasama PT BA dan Bahana adalah melaksanakan pekerjaan konsultan untuk pendukung dan melakukan due diligence terbatas yaitu financial, pajak maupun legal. Menurut Rudy bahana terlibat dalam proses pekerjaan konsultan adalah dengan mengajukan proposal yang sebelumnya ada surat dari PT BA dan pada akhirnya Bahana ditunjuk sebagai pemenang.
"Awal mula kami kerja sama dengan PT BA dalam pelaksanaan pekerjaan konsultan untuk mendukung dan melakukan due diligence terbatas yaitu financial, pajak maupun legal dalam proses akuisisi PT SBS. Kami disurati oleh PT BA untuk ikut dalam proses lelang sebagai konsultan Akuisisi PT SBS kemudian Bahana mengajukan proposal dan pada akhirnya Bahana sebagai pemenang," terang Rudy.
Kajian yang dilakukan oleh PT Bahana menurut Rudy adalah kajian kelayakan investasi dan proses akuisisi PT SBS oleh PT BMI atas permintaan PT BA. Rudy mengatakan ekuitas PT SBS pada saat akuisisi adalah negatif tetapi tetap layak untuk diakuisisi.
"Dalam proses akuisisi ekuitas PT SBS negatif tetapi dalam kajian kami layak untuk diakuisisi," Ungkap Rudy.
Rudy menilai dalam proses akuisisi, PT BA menyediakan dana sebesar Rp48 miliar untuk suntikan modal yang digunakan sebagai revitalisasi peralatan PT SBS. Sementara itu, untuk saksi kedua yang dihadirkan Rudi Muhamad Safrudin dari KJPP RSR mengatakan pihaknya hanya melakukan kajian tetapi tidak memberikan rekomendasi.
"Kami hanya melakukan kajian dan penilaian aset tetapi tidak memberikan rekomendasi soal akuisisi PT SBS," kata Rudi.
Sebelumnya diberitakan, mantan Panglima TNI Laksamana (Purn) Agus Suhartono yang juga mantan Komisaris PT Bukit Asam mengatakan bahwa hutang yang ditinggalkan perusahaan setelah dilakukan akuisisi. Pada saat sidang berlanjut, saksi juga membenarkan bahwa dalam proses akuisisi PT SBS telah dilakukannya kajian dan persetujuan direksi.
"Utang itu ditanggung oleh perusahaan setelah diakuisisi. Akuisisi PT SBS dilakukan itu berawal dari adanya surat dari direksi tentang rencana akuisisi mengenai jasa penambangan, kemudian dilakukan kajian dari aspek-aspek legal dan juga telah dilakukan evaluasi," jelas Agus Suhartono saat menjawab pertanyaan JPU di Pengadilan Negeri Palembang beberapa waktu lalu.