Berita

Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo, Siska Wati ditetapkan tersangka kasus korupsi insentif ASN/RMOL

Hukum

KPK Juga Tangkap Kakak Ipar dan Aspri Bupati Sidoarjo

SENIN, 29 JANUARI 2024 | 19:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kakak ipar hingga asisten pribadi Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor turut terjaring tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (25/1).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya telah mengamankan 11 orang dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.

Sebelas orang tersebut adalah Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo; Agung Sugiarto (AS) selaku Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo yang juga suami Siska Wati.


Robith Fuadi (RF) selaku kakak ipar Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Aswin Reza Sumantri (ARS) selaku asisten pribadi (Aspri) Bupati; Rizqi Nourma Tanya (RNT) selaku Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo.

Kemudian, Sintya Nur Afrianti (SNA) selaku Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo; Umi Laila (UL) selaku pimpinan cabang Bank Jatim; Heri Sumaeko (HS) selaku Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo; Rahma Fitri (RF) selaku Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo; Tholib (TL) selaku Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo; dan Nur Ramadan (NR) selaku anak Siska Wati.

Ghufron menjelaskan, kegiatan tangkap tangan ini diawali laporan dan informasi masyarakat terkait dugaan korupsi penyelenggara negara berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

"Tim KPK, Kamis (25/1), diperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai pada SW," terang Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/1).

Atas dasar informasi tersebut, KPK segera mengamankan para pihak yang ada di sekitaran wilayah Kabupaten Sidoarjo. Hasilnya, diamankan uang tunai sekitar Rp69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan senilai Rp2,7 miliar di tahun 2023.

"Kemudian para pihak yang diamankan berikut barang bukti dibawa ke Gedung Merah Putih KPK lanjutan permintaan keterangan," pungkas Ghufron.

Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan satu orang tersangka, yakni Siska Wati. Dia diduga secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN.

Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo sebesar 10 sampai 30 persen sesuai besaran insentif yang diterima.

Khusus di tahun 2023, tersangka Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya