Berita

Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo, Siska Wati ditetapkan tersangka kasus korupsi insentif ASN/RMOL

Hukum

KPK Juga Tangkap Kakak Ipar dan Aspri Bupati Sidoarjo

SENIN, 29 JANUARI 2024 | 19:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kakak ipar hingga asisten pribadi Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor turut terjaring tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (25/1).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya telah mengamankan 11 orang dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.

Sebelas orang tersebut adalah Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo; Agung Sugiarto (AS) selaku Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo yang juga suami Siska Wati.


Robith Fuadi (RF) selaku kakak ipar Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Aswin Reza Sumantri (ARS) selaku asisten pribadi (Aspri) Bupati; Rizqi Nourma Tanya (RNT) selaku Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo.

Kemudian, Sintya Nur Afrianti (SNA) selaku Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo; Umi Laila (UL) selaku pimpinan cabang Bank Jatim; Heri Sumaeko (HS) selaku Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo; Rahma Fitri (RF) selaku Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo; Tholib (TL) selaku Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo; dan Nur Ramadan (NR) selaku anak Siska Wati.

Ghufron menjelaskan, kegiatan tangkap tangan ini diawali laporan dan informasi masyarakat terkait dugaan korupsi penyelenggara negara berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

"Tim KPK, Kamis (25/1), diperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai pada SW," terang Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/1).

Atas dasar informasi tersebut, KPK segera mengamankan para pihak yang ada di sekitaran wilayah Kabupaten Sidoarjo. Hasilnya, diamankan uang tunai sekitar Rp69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan senilai Rp2,7 miliar di tahun 2023.

"Kemudian para pihak yang diamankan berikut barang bukti dibawa ke Gedung Merah Putih KPK lanjutan permintaan keterangan," pungkas Ghufron.

Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan satu orang tersangka, yakni Siska Wati. Dia diduga secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN.

Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo sebesar 10 sampai 30 persen sesuai besaran insentif yang diterima.

Khusus di tahun 2023, tersangka Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Donald Trump Buka Peluang Bertemu Mojtaba Khamenei

Jumat, 05 Juni 2026 | 08:19

Dolar AS Melemah dari Level Tertinggi Imbas Prospek Damai Timur Tengah

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:52

Emas dan Perak Menguat Jelang Rilis Data Tenaga Kerja AS

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:40

BEI Bidik Dana Besar dari Dalam dan Luar Negeri demi Topang IHSG

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:17

Bursa Eropa Hijau, Saham Bank dan Airbus Pimpin Reli

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:06

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Kenaikan Bahan Baku Berimbas terhadap Industri Makanan dan Minuman

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:54

Artis Fabiola Gabung Sindikat Penipuan Online

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:43

Hantu Kurs Dolar

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:28

Inflasi Kehormatan Letkol Teddy Indra Wijaya

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:08

Selengkapnya