Berita

Sidang vonis Caleg DPRD Purworejo dari Partai Nasdem Muhammad Abdullah (MA)/Ist

Hukum

Libatkan Anak dalam Kampanye, Caleg Nasdem Divonis 3 Bulan Penjara

SENIN, 29 JANUARI 2024 | 16:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis tiga bulan kurungan terhadap Caleg DPRD dari Partai Nasdem Muhammad Abdullah (MA) dalam kasus keterlibatan anak di bawah umur dalam kampanye.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Muhammad Abdullah dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Agus Supriyono saat membacakan putusannya di PN Purworejo, Senin (29/1).

MA juga dikenakan putusan denda sebesar Rp 6.000.000 dengan subsider 3 bulan dan biaya perkara sebesar Rp2.000.


Majelis hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 493 Junto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana kampanye pemilu yang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang belum memiliki hak pilih," tegasnya.

Terhadap putusan Pengadilan Negeri Purworejo tersebut penasehat hukum dan terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Vonis tiga bulan kurungan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Di mana selain hukuman penjara, JPU juga meminta majelis hakim menghukum MA denda Rp12 juta subsider dua bulan.

Adapun MA  duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo lantaran melibatkan anak-anak dalam kampanye Pileg 2024.

Video kampanye berdurasi 20 detik yang merekam dua anak berseragam pramuka, diunggah di akun TikTok dan viral.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya