Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Peserta Pemilu Dilarang Bagi-bagi Sembako, Bawaslu: Bagian dari Politik Uang

SENIN, 29 JANUARI 2024 | 15:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembagian sembako di masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 merupakan tindakan yang dilarang, karena masuk kategorisasi pelanggaran politik uang.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menerangkan, bagi-bagi sembako yang dilarang adalah kalau dilakukan peserta pemilu.

"Sembako tidak boleh dibagi-bagi, harus dijual. Itu masuk dalam tindakan money politic," ujar Bagja melalui keterangannya di laman bawaslu.go.id, yang dikutip redaksi, Senin (29/1).


Dia menjelaskan, pada Pemilu Serentak 2019, Bawaslu juga telah mengkategorikan aksi bagi-bagi sembako sebagai tindakan politik uang.

"Bawaslu pada Pemilu 2019 lalu tegas menilai bagi-bagi sembako tidak boleh. Jadi Pemilu 2024 juga harus sepakat semua jajaran berani jelaskan kepada peserta pemilu bahwa itu (bagi-bagi sembako) dilarang," tuturnya.

Maka dari itu, Bagja yang telah menjabat dua periode sebagai anggota Bawaslu RI ini menegaskan, sembako hanya untuk dijual.

Dia menekankan, peserta pemilu dapat menjual sembako dengan harga murah. Misalkan memberikan diskon bagi pemilih.

"Dengan memberikan potongan harga (diskon) dengan batasan potongan harga 50 persen," tutup Bagja. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya