Berita

Tim kuasa hukum TPDI, Patra M Zein, di PN Jakarta Pusat, Senin (29/1)/RMOL

Politik

Jokowi, Pratikno, Anwar Usman, dan KPU Dituntut Minta Maaf 7 Hari di Media dan Denda Rp1 Triliun

SENIN, 29 JANUARI 2024 | 14:52 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Presiden Joko Widodo, Mensesneg Pratikno, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituntut untuk meminta maaf kepada rakyat selama 7 hari berturut-turut atas perbuatan melanggar hukum yang mereka lakukan.

Selain itu, para tergugat juga dituntut membayar kerugian Rp1 triliun yang akan dimanfaatkan untuk membangun sekolah demokrasi bagi rakyat.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Patra M. Zein, saat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Jokowi, Pratikno, Anwar Usman, dan KPU, Senin (29/1).


Dari segi pidananya, kata Patra, pihak penggugat meminta agar PN Jakpus menyatakan tergugat melakukan pelanggaran hukum.

"Tuntutan dari para penggugat sudah jelas. Tuntutannya kita minta PN Jakpus untuk menyatakan para tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Patra M. Zein di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Senin (29/1).

Selain itu, pihak tergugat juga diminta untuk meminta maaf di media kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatan yang mereka lakukan.

"Kita minta mereka melakukan permohonan maaf secara tertulis di dua media selama tujuh hari berturut. Kepada siapa kita minta maaf? Kepada prinsipal, kepada masyarakat, kepada rakyat, atas perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan," tegasnya.

Dari sisi perdata, lanjut Patra, pihak penggugat menuntut agar tergugat membayar Rp1 triliun yang akan digunakan untuk membangun sekolah demokrasi.

"Tentu dalam perdata dimungkinkan para penggugat mengajukan tuntutan materiil berupa 1 juta rupiah, sementara immateriil sebesar 1 triliun. Untuk apa uangnya? Prinsipal menyatakan untuk membangun sekolah demokrasi supaya masyarakat bisa mendapatkan pencerahan pendidikan politik dan tidak dibodoh-bodohi. Jadi itu garis besarnya," ujar Patra.

"Gugatan ini semoga dapat berlangsung dapat diperiksa dan diputus pada saatnya nanti," tutupnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Arah Pergerakan Ekonomi Nasional dalam Papan Catur Oligarki

Minggu, 06 September 2026 | 05:51

Breaking News: Bandara Soeta Ditutup!

Minggu, 06 September 2026 | 05:16

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terdeteksi Hingga Sumbar

Minggu, 06 September 2026 | 04:52

Menerima Dubes AS untuk ASEAN

Minggu, 06 September 2026 | 04:22

KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Demi Lindungi ABK Sesuai Konvensi ILO 188

Minggu, 06 September 2026 | 03:53

Ketika Rasa Sakit Direduksi Angka

Minggu, 06 September 2026 | 03:23

TelkomProperty Pastikan Optimalisasi Aset dan Memenuhi Prinsip Value Creation

Minggu, 06 September 2026 | 02:50

Jangan Ulangi Kesalahan Revolusi Biru

Minggu, 06 September 2026 | 02:21

Tidak Cukup Hanya Pakai Masker, Ini Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 06 September 2026 | 01:59

Photex Navy Force SGS 2026 Tampilkan Formasi Laut di Perairan Banten

Minggu, 06 September 2026 | 01:46

Selengkapnya