Berita

Tim kuasa hukum TPDI, Patra M Zein, di PN Jakarta Pusat, Senin (29/1)/RMOL

Politik

Jokowi, Pratikno, Anwar Usman, dan KPU Dituntut Minta Maaf 7 Hari di Media dan Denda Rp1 Triliun

SENIN, 29 JANUARI 2024 | 14:52 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Presiden Joko Widodo, Mensesneg Pratikno, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituntut untuk meminta maaf kepada rakyat selama 7 hari berturut-turut atas perbuatan melanggar hukum yang mereka lakukan.

Selain itu, para tergugat juga dituntut membayar kerugian Rp1 triliun yang akan dimanfaatkan untuk membangun sekolah demokrasi bagi rakyat.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Patra M. Zein, saat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Jokowi, Pratikno, Anwar Usman, dan KPU, Senin (29/1).


Dari segi pidananya, kata Patra, pihak penggugat meminta agar PN Jakpus menyatakan tergugat melakukan pelanggaran hukum.

"Tuntutan dari para penggugat sudah jelas. Tuntutannya kita minta PN Jakpus untuk menyatakan para tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Patra M. Zein di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Senin (29/1).

Selain itu, pihak tergugat juga diminta untuk meminta maaf di media kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatan yang mereka lakukan.

"Kita minta mereka melakukan permohonan maaf secara tertulis di dua media selama tujuh hari berturut. Kepada siapa kita minta maaf? Kepada prinsipal, kepada masyarakat, kepada rakyat, atas perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan," tegasnya.

Dari sisi perdata, lanjut Patra, pihak penggugat menuntut agar tergugat membayar Rp1 triliun yang akan digunakan untuk membangun sekolah demokrasi.

"Tentu dalam perdata dimungkinkan para penggugat mengajukan tuntutan materiil berupa 1 juta rupiah, sementara immateriil sebesar 1 triliun. Untuk apa uangnya? Prinsipal menyatakan untuk membangun sekolah demokrasi supaya masyarakat bisa mendapatkan pencerahan pendidikan politik dan tidak dibodoh-bodohi. Jadi itu garis besarnya," ujar Patra.

"Gugatan ini semoga dapat berlangsung dapat diperiksa dan diputus pada saatnya nanti," tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya