Berita

Momen debat antara Pengadu perkara nomor 145-PKE-DKPP/XII/2023, Petrus Ohoilulin dengan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, mempersoalkan keabsahan alat bukti yang berujung tudingan penghilangan alat bukti perkara, di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/1)/Rep

Politik

Di Sidang Etik Bawaslu RI dan Papua Tengah, Pengadu Tuding DKPP Hilangkan Alat Bukti

SENIN, 29 JANUARI 2024 | 13:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan penghilangan alat bukti oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengemuka dalam sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik 5 Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan 2 Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah.

Pengadu perkara nomor 145-PKE-DKPP/XII/2023, Petrus Ohoilulin yang menuding DKPP menghilangkan alat bukti perkara dugaan pelanggaran kode etik tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/1).

Mulanya Ketua DKPP RI Heddy Lugito mengulang pokok-pokok sanggahan 5 Anggota Bawaslu RI dan 2 Anggota Bawaslu Papua Tengah, terkait aduan Petrus atas dugaan pelangaran kode etik dalam proses rekrutmen anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua Tengah.


Heddy menjelaskan, para Teradu menganggap beberapa bukti yang dilampirkan Pengadu berupa foto transfer bank dan foto tangkapan layar sistem informasi pencalonan (Silon), diperoleh dengan cara-cara yang tidak sah.

"Kan tidak gampang yang mengakses Silon. Itu yang bisa mengakses orang yang memiliki akses. Kemarin saja Bawaslu sulit akses Silon. Kok Pengadu bisa? itu yang dianggap para Teradu diperoleh secara tidak sah," ujar Heddy.

"Saya persilahkan Pengadu menjawab sanggahan dari para Teradu tadi," sambungnya.

Ketika menjawab, Petrus membantah alat-alat bukti yang dilampirkan dalam aduan ke DKPP RI diperoleh dengan cara-cara yang tidak sah.

"Saya tidak begitu dungu, saya tidak begitu bodohnya menggunakan suatu dokumen pendukung di dalam aduan saya, apabila aduan tersebut dipertanyakan legalitasnya," ucapnya merespons.

Petrus melanjutkan pernyataannya dengan menuding DKPP RI telah bersekongkol dengan Bawaslu, untuk menghilangkan bukti perkara yang dia ajukan.

"Sekarang saya mohon maaf kepada yang mulia (Ketua DKPP RI yang memimpin sidang) dan rekan-rekan Majelis Hakim, terpaksa yang mulia harus melaksanakan koreksi internal terhadap staf-staf yang mulia sekalian," katanya mulai menuding.

"Saya sudah menduga, bahwa ini bukan atas nama lembaga, bukan antar lembaga. Tapi ada konspirasi antara oknum di dua lembaga ini (DKPP dan Bawaslu), yang sengaja menghilangkan analisis hukum dari Bawaslu Provinsi Papua Tengah itu ada 12 poin," sambung Petrus.

Petrus menjelaskan, bukti yang dihilangkan adalah dokumen surat keputusan yang dilengkapi tanda tangan anggota Bawaslu Papua Tengah, mengenai hasil seleksi anggota kabupaten/kota di lingkup daerah provinsi tersebut.

Mendengar tudingan Petrus seperti itu, Heddy mempertanyakan maksud dari saran koreksi harus dilakukan DKPP RI.

"Sebentar, saya ingin bertanya. Yang dimaksud koreksi itu yang mana?" respons Heddy balik bertanya.

"Koreksi terhadap, mengapa mereka sengaja menghilangkan," jawab Petrus.

Heddy sontak memperlihatkan respon kaget ketika DKPP dituding menghilangkan alat bukti.

"Hah. Ini biar jelas ya semuanya ya. Maksudnya saudara Petrus, lampiran bukti itu ada tanda tangannya?" tanya Heddy.

"Ada yang mulia," sambung Petrus menjawab.

Setelah mengetahui maksud tudingan itu, Heddy langsung meminta Petrus menunjukkan kepada Majelis Hakim Pemeriksa DKPP RI terkait alat bukti berupa dokumen surat keputusan tersebut.

"Kalau ada, gampang saja. Saudara bawa enggak buktinya?" ungkap Heddy.

"Saya bawa. Ini bukan baru tadi. Tapi ini saya serahkan saat menyerahkan form (aduan sebanyak) dua rangkap. Sehingga saya mohon yang mulia melakukan koreksi internal kepada yang menerima saya pada waktu itu, Pak Leon dan Pak Bagas," sesal Petrus.

Sesaat kemudian, Petrus langsung berjalan ke depan meja Majelis Hakim Pemeriksa DKPP RI, untuk memperlihatkan dokumen yang dijadikan bukti sebagaimana dimaksud.

Dalam momen itu, Heddy juga dibantu Anggota DKPP RI Tio Aliansyah yang memegang dokumen yang dimaksud Petrus. Dari situ, dia menyatakan tudingan yang dilayangkan tidak tepat.

"Tadi yang menyatakan tidak ada tanda tangan, tidak ada ini bukan DKPP, tapi Teradu, Ternyata (bukti dokumen) yang diterima (DKPP) ada tanda tangannya," demikian Heddy memastikan.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya