Dewan Penasihat Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Zannuba Ariffah Chafsoh yang akrab disapa Yenny Wahid
Dewan Penasihat Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Zannuba Ariffah Chafsoh yang akrab disapa Yenny Wahid dituntut minta maaf. Hal ini buntut dari candaan Yenny yang melontarkan candaan soal umat Kristiani harus memilih Capres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo dengan membawa-bawa nama Yesus yang kerap dimaknai sebagai roh kudus.
Ketua Umum Jaringan Muda Pendukung Prabowo (Jago) Fawer Sihite menilai, agama bukan sebagai bahan becandaan, apalagi dalam kontestasi politik.
“Mbak Yenny jangan buat diksi agama jadi bahan becandaan, dan Mbak Yenny juga jangan gunakan politik agama untuk menggaet suara capres yang mbak dukung,” kata Fawer Sihite dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/1).
Fawer mengingatkan semua pihak agar berhati-hati dalam menggunakan narasi selama masa kampanye Pemilu 2024.
"Kami meminta Mbak Yenny untuk minta maaf, karena saya selaku orang Kristen yang mempercayai Yesus Kristus tidak terima, kata roh kudus disamakan dengan daerah Kudus yang ada di Jawa Tengah,” ungkap Fawer.
Menurut Fawer, hukum penistaan agama di Indonesia diatur dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku yang melakukan tindakan tersebut akan mendapatkan pidana penjara selama lima tahun.
"Mbak Yenny telah menyalahgunakan kata ‘kudus’ tersebut, karena makna kudus di dalam Kristen hal itu berbeda,” kata Fawer yang juga mantan Pengurus Pusat GMKI ini.
"Jika Mbak Yenny tidak minta maaf, kami akan laporkan hal ini ke Bareskrim Polri," sambungnya.