Berita

Suasana konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran/Ist

Politik

TKN Ingatkan Penyelenggara Pemilu Bisa Dipidana Jika Curang

MINGGU, 28 JANUARI 2024 | 18:42 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penyelenggara Pemilu bisa dikenai pasal pidana, jika terindikasi melakukan kecurangan dalam proses Pemilu secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

Pernyataan itu disampaikan mantan anggota Bawaslu RI yang saat ini menjabat Wakil Komandan Tim Hukum TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar, saat jumpa media di Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Minggu (28/1).

Menurutnya, sebagaimana termaktub dalam Pasal 286 ayat 3 UU Pemilu tentang tindakan perusakan kertas suara yang dilakukan secara massif melalui penyelenggara Pemilu, itu merupakan salah satu unsur terpenuhinya makna TSM.


“Harus diingat, para penyelenggara Pemilu yang terindikasi curang, ini ada pidana penjaranya,” tegas Fritz.

Sebab itu pihaknya meminta KPU dan Bawaslu Jawa Timur segera menindaklanjuti dugaan kecurangan di Jatim.

“Ada dua penanganan yang dapat dilakukan Bawaslu dan KPU. Secara etika dapat langsung mengganti, dan secara pidana Bawaslu Jawa Timur dapat segera mengusut secara pidana,” katanya.

Dia mengimbau agar KPU menindaklanjuti temuan itu, agar Pemilu berlangsung netral dan Jurdil.

“Agar suasana aman tentram, Pemilu jujur dan adil, maka tindakan tegas dari KPU dan Bawaslu sangat kami nanti,” demikian Fritz.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya