Berita

Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo/RMOL

Politik

Jokowi Keukeuh Presiden Boleh Kampanye, Ganjar: Potensi Intervensi dan Konflik Kepentingan

MINGGU, 28 JANUARI 2024 | 01:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal presiden boleh melakukan kampanye berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinilai sarat intervensi dan konflik kepentingan.

Menurut calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, pernyataan kedua Jokowi tersebut kurang elok diucapkan oleh seorang presiden yang masih menjabat.

"Maka rasanya statement yang pertama menurut saya lebih pas untuk diterapkan, kalau statement yang kedua rasanya harus dikoreksi karena kita mempertaruhkan demokrasi ini dengan potensi intervensi dari mereka yang sedang memegang kuasa," tegas Ganjar dalam keterangannya, Sabtu (27/1).

Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan bahwa presiden dan menteri memiliki hak untuk berkampanye dan boleh memihak di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, pada Rabu (24/1) .

Pernyataan itu merupakan kedua kalinya yang dilontarkan Jokowi mengenai netralitas seorang pemimpin negara dalam pemilu. Padahal sebelumnya, Jokowi pernah menyinggung hal yang sama dan menyampaikan bahwa dirinya memilih netral dalam menyikapi Pemilu.

Usai ucapan yang kedua itu viral dan menuai polemik, Jokowi lantas membeberkan klarifikasi bahwa ada aturan yang memperbolehkan presiden berkampanye melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1).

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Kemudian Pasal 281 juga menjelaskan bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Nah, menurut Ganjar yang adalah alumnus Fakultas Hukum UGM itu, pernyataan tersebut dapat mencederai etika politik beserta moral pemerintahan di Indonesia.

Sebab, seorang presiden sepatutnya bersikap netral dan tidak menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu paslon dalam Pilpres 2024.

"Saya kira agak berbahaya kalau dilakukan, meskipun tentu saja kalau secara hukum itu diperbolehkan maka itu akan menjadi perdebatan dan hari ini perdebatannya sudah terjadi. Maka kata KPU orang yang incumbent (pertahanan) itu harus izin pada dirinya sendiri, itulah namanya  conflict of interest jadi akan semakin rumit," ucapnya.

"Rasanya segera kembalikan netralitas kepada mereka yang memang punya potensi untuk bisa menyalahgunakan, TNI, Polri, ASN, Kepala Daerah," demikian Ganjar.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya