Berita

Ilustrasi Foto/Net

Hukum

Digugat ke MK, Aturan Kampanye Presiden Boleh Jika Tak Punya Hubungan Darah dengan Calon

SABTU, 27 JANUARI 2024 | 03:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan kampanye bagi presiden diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebelum Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan yang kontroversial di publik.

Gugatan dilayangkan seorang advokat bernama Gugum Ridho Putra, yang mengajukan tiga pokok pengujian atas ketentuan-ketentuan UU Pemilu, yakni mengenai ketiadaan larangan mengikuti kampanye bagi jabatan presiden, wakil presiden, menteri dan jabatan lain setingkat.

Dalam dokumen permohonan yang dilansir laman mkri.id, salah satu pasal terkait ketentuan pemilu presiden yang diuji adalah Pasal 299 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, yang isinya hanya menyatakan "presiden dan wakil presiden berhak melakukan kampanye.


Menurut Pemohon, terdapat kekosongan hukum dalam aturan kampanye pada penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang di tengah potensi adanya konflik kepentingan dan tidak adanya pembatasan penampilan citra diri.

Pemohon memandang, dari tiga pokok pengujian itu semuanya tidak hanya bersinggungan dengan penyelenggaraan Pemilu yang bebas, jujur, dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) dan 28F UUD 1945. Tetapi, juga bersinggungan secara langsung dengan etika pejabat publik atau penyelenggara negara ketika dihadapkan dengan kontestasi pemilu.

Oleh karena itu, Gugum memohon Pasal 299 ayat (1) diubah menjadi, "Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya