Berita

Mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham/Net

Hukum

Mangkir dari Panggilan KPK, Idrus Marham Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kasus Eddy Hiariej

JUMAT, 26 JANUARI 2024 | 13:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham, meminta penjadwalan ulang pemeriksaan kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Permintaan ini disampaikan Idrus setelah tak bisa memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedianya, Idrus Marham selaku swasta diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis kemarin (25/1).

"Saksi tidak hadir dan konfirmasi pada tim penyidik untuk dijadwal ulang," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat siang (26/1).


Namun demikian, Ali belum menyampaikan kapan waktu penjadwalan ulang pemeriksaan Idrus Marham sebagai saksi untuk tersangka Helmut Hermawan (HH) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dkk.

"Nanti kami akan informasikan kembali," pungkas Ali.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Idrus Marham yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar ini dipanggil tim penyidik KPK karena juga menjabat sebagai Komisaris PT CLM.

Pada Kamis, 7 Desember 2023, KPK resmi mengumumkan 4 tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Tiga orang sebagai pihak penerima suap, yakni mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej; Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku asisten pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi (YAM) selaku pengacara. Sedangkan satu orang pemberi suap, yakni Helmut Hermawan (HH) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Namun demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Helmut. Sedangkan tiga tersangka penerima suap belum dilakukan penahanan.

Dalam perkaranya, Helmut diduga menyuap Eddy Hiariej Rp8 miliar melalui tersangka Yosi dan Yogi. Penyuapan itu berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari 2019-2022 terkait status kepemilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut berinisiatif untuk mencari konsultan hukum, dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah Eddy Hiariej.

Sebagai tindak lanjutnya, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas Eddy Hiariej yang dihadiri Helmut bersama staf dan pengacara PT CLM, Eddy Hiariej, Yogi dan Yosi dengan kesepakatan yang dicapai, yaitu Eddy Hiariej siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM.

Eddy Hiariej kemudian menugaskan Yogi dan Yosi sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut kepada Eddy Hiariej sekitar Rp4 miliar.

Bukan hanya itu, Helmut juga memiliki permasalahan hukum lain di Bareskrim Polri. Eddy Hiariej pun bersedia dan menjanjikan proses hukum Helmut dapat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan adanya penyerahan uang sebesar Rp3 miliar.

Kemudian, PT CLM sempat terblokir dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham karena akibat dari sengketa internal di PT CLM. Sehingga, Helmut kembali meminta bantuan Eddy Hiariej untuk membantu proses buka blokir. Atas kewenangan Eddy Hiariej selaku Wamenkumham, maka proses buka blokir akhirnya terlaksana.

Dari proses buka blokir itu, Helmut kembali memberikan uang sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy Hiariej maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). Untuk teknis pengiriman uang dari Helmut ke Eddy Hiariej, dilakukan melalui transfer rekening bank atas nama Yogi dan Yosi.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya