Berita

Presiden Joko Widodo saat tampil di forum Musyawarah Rakyat (Musra), di Istora Senayan, Jakarta Pusat, pada Mei 2023/RMOL

Politik

Sebut Presiden Boleh Kampanye, Jokowi Turun Gunung?

JUMAT, 26 JANUARI 2024 | 12:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pernyataan Presiden Joko Widodo terkait aturan kampanye bagi kepala negara yang dinilai kontroversial, dimaknai sebagai sinyal dirinya akan ikut turun gunung.

Direktur Eksekutif Sentral Politika, Subiran mengamati, keterlibatan Presiden Jokowi dalam kampanye salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) memang tidak dilarang dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Menurutnya, yang seharusnya disoroti dari pernyataan Jokowi terkait aturan kampanye bagi presiden, yakni arah dukungannya yang selama ini masih belum terbuka.


"Presiden Jokowi sedang memberikan sinyal kepada para loyalisnya, bahwa posisi dan preferensi politik jelas dan tegas mendukung atau pro terhadap keberlanjutan pemerintahan," ujar Subiran kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/1).

Dia menilai, saat Jokowi berbicara tentang aturan bahwa presiden diperbolehkan kampanye, menjadi tanda keberpihakannya kepada salah satu pasangan capres-cawapres.

"Jokowi menyampaikan itu saat bersama calon presiden (capres) nomor urut 2 yang juga menjabat Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto," papar sosok yang kerap disapa Biran itu.

"Dan itu tanda arah politiknya semakin jelas, yakni berada di poros Prabowo-Gibran," sambungnya.

Maka dari itu, magister Ilmu Komunikasi Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu meyakini, pernyataan Jokowi tentang aturan kampanye merupakan endorsement kepada Prabowo yang berpasangan dengan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka.

"Presiden Jokowi sedang mengirimkan pesan politik kepada lawan politik, bahwa dirinya memang memiliki kecenderungan berpihak kepada salah satu paslon," tutup penulis buku "Negara Katanya" itu. 

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya