Berita

Presiden Joko Widodo saat tampil di forum Musyawarah Rakyat (Musra), di Istora Senayan, Jakarta Pusat, pada Mei 2023/RMOL

Politik

Sebut Presiden Boleh Kampanye, Jokowi Turun Gunung?

JUMAT, 26 JANUARI 2024 | 12:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pernyataan Presiden Joko Widodo terkait aturan kampanye bagi kepala negara yang dinilai kontroversial, dimaknai sebagai sinyal dirinya akan ikut turun gunung.

Direktur Eksekutif Sentral Politika, Subiran mengamati, keterlibatan Presiden Jokowi dalam kampanye salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) memang tidak dilarang dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Menurutnya, yang seharusnya disoroti dari pernyataan Jokowi terkait aturan kampanye bagi presiden, yakni arah dukungannya yang selama ini masih belum terbuka.


"Presiden Jokowi sedang memberikan sinyal kepada para loyalisnya, bahwa posisi dan preferensi politik jelas dan tegas mendukung atau pro terhadap keberlanjutan pemerintahan," ujar Subiran kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/1).

Dia menilai, saat Jokowi berbicara tentang aturan bahwa presiden diperbolehkan kampanye, menjadi tanda keberpihakannya kepada salah satu pasangan capres-cawapres.

"Jokowi menyampaikan itu saat bersama calon presiden (capres) nomor urut 2 yang juga menjabat Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto," papar sosok yang kerap disapa Biran itu.

"Dan itu tanda arah politiknya semakin jelas, yakni berada di poros Prabowo-Gibran," sambungnya.

Maka dari itu, magister Ilmu Komunikasi Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu meyakini, pernyataan Jokowi tentang aturan kampanye merupakan endorsement kepada Prabowo yang berpasangan dengan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka.

"Presiden Jokowi sedang mengirimkan pesan politik kepada lawan politik, bahwa dirinya memang memiliki kecenderungan berpihak kepada salah satu paslon," tutup penulis buku "Negara Katanya" itu. 

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya