Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Presiden Bisa Kampanye Meski Tak Terdaftar Timses, Ketua KPU Bicara Sesuai UU Pemilu?

JUMAT, 26 JANUARI 2024 | 10:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketentuan mengikuti kampanye bagi presiden telah diatur secara jelas dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) punya pandangan yang berbeda.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan, presiden ataupun wakil presiden boleh melakukan kampanye dengan mengajukan cuti. Hal ini tidak berbeda dengan ketentuan Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu.

Dia menegaskan, keterlibatan presiden atau wakil presiden dalam kampanye tidak diatur lebih detail, sehingga tidak ada persyaratan lainnya supaya bisa terlibat dalam kampanye.

"Enggak ada ketentuan harus, dan menteri-menteri juga enggak ada ketentuan harus tim kampanye," ujar Hasyim kepada wartawan, Jumat (26/1).

Akan tetapi, ada ketentuan lanjutannya terkait mekanisme keterlibatan pejabat lainnya apabila tidak berstatus anggota partai politik (parpol).

Ketentuan lanjutan tersebut tercantum dalam Pasal 299 ayat (3) UU Pemilu, yang menyatakan "pejabat negara lainnya yang bukan anggota parpol dapat melaksanakan kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

a. Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden;
b. Anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. Pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Oleh karena itu, Hasyim menyatakan Jokowi sebagai presiden tidak dapat diberlakukan ketentuan Pasal 299 ayat (3) UU Pemilu.

"Karena yang diatur di undang-undang itu menteri atau pejabat setingkat menteri," demikian Anggota KPU RI dua periode itu menambahkan.

Populer

Seluruh Fraksi di DPR Kompak Serang Kejagung soal Tom Lembong

Rabu, 13 November 2024 | 18:01

Kapolri Mutasi 55 Pati dan Pamen, Ada 3 Kapolda Baru

Selasa, 12 November 2024 | 23:52

Berkinerja Buruk, Kadis Parekraf Layak Diganti

Rabu, 13 November 2024 | 00:20

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Dedi Prasetyo Dapat Bintang Tiga jadi Irwasum, Ahmad Dofiri Wakapolri

Selasa, 12 November 2024 | 22:50

Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" ke Polisi

Kamis, 07 November 2024 | 06:07

Musa Rajekshah Dorong Pemetaan Potensi dan Keunggulan Desa

Kamis, 07 November 2024 | 21:43

UPDATE

2.500 Personel Kawal Laga Timnas Indonesia Kontra Jepang

Jumat, 15 November 2024 | 04:02

Budi Arie Dituntut Tanggung Jawab soal "Pengamanan" Situs Judol

Jumat, 15 November 2024 | 03:47

Rawan Disalahgunakan, KJP Dievaluasi untuk Program Sekolah Gratis

Jumat, 15 November 2024 | 03:25

Trending X, Rano Karno Hapus Foto Bareng Tersangka Judol

Jumat, 15 November 2024 | 03:03

Ini Pengalihan Arus Lalu Lintas di GBK saat Timnas Garuda Versus Jepang

Jumat, 15 November 2024 | 02:51

MRT Bundaran HI-Kota Beroperasi 2027

Jumat, 15 November 2024 | 02:18

Roy Suryo Tak Percaya "Pengamanan" Situs Judol Rp8,5 Juta per Bulan

Jumat, 15 November 2024 | 02:01

Raja Juli Optimis Reforestasi 12 Juta Hektare Lahan

Jumat, 15 November 2024 | 01:36

Pegawai Komdigi Diduga "Bermain" Judi Online sejak Era Covid-19

Jumat, 15 November 2024 | 01:23

PNM Sabet Tiga Penghargaan di BBMA 2024

Jumat, 15 November 2024 | 01:06

Selengkapnya