Berita

Presiden Joko Widodo/Ist

Politik

Soal Presiden Boleh Berkampanye, Pengamat: Bisa Jadi Pintu Masuk Pemakzulan Jokowi

JUMAT, 26 JANUARI 2024 | 07:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pernyataan presiden boleh berkampanye dan memihak salah satu pasangan capres-cawapres diyakini bisa menjadi pintu masuk untuk memakzulkan Joko Widodo dari jabatan presiden.

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengatakan, pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut bahwa presiden boleh berkampanye dan memihak.

"Tentu apa yang disampaikan Jokowi dapat menimbulkan kekacauan publik. Karena sudah seharusnya Jokowi dapat membedakan antara Jokowi sebagai warga negara dan Jokowi sebagai presiden," kata Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/1).


Menurut Saiful, sebagai warga negara, boleh-boleh saja Jokowi menentukan pilihan. Namun sebagai presiden, Jokowi tidak boleh memihak kepada salah satu pasangan calon.

"Tentu apabila presiden berkata dan melakukan hal tersebut, maka tentu akan menjadi pintu masuk bagi yang bersangkutan untuk dimakzulkan," terang Saiful.

Akademisi Universitas Sahid Jakarta ini meyakini, Jokowi sedang salah kira dan akan segera mengoreksi pernyataannya. Karena, tidak tepat apabila sebagai presiden berpihak kepada calon yang bertentangan dengan konstitusi.

"Apalagi seorang presiden memihak dan mengkampanyekan salah satu pasangan calon, maka tentu akan menimbulkan konflik kepentingan. Saya kira mungkin maksud Jokowi adalah ia sebagai warga negara, bukan sebagai presiden. Karena jika sebagai presiden jelas-jelas ia pejabat negara yang dilarang untuk mengkampanyekan dan bahkan memberikan dukungan secara terang-terangan kepada salah satu calon," jelas Saiful.

Jokowi, kata Saiful, boleh ikut berkampanye tanpa jabatan presiden yang melekatnya, dan harus melakukan cuti atau melepaskan jabatannya sebagai presiden.

"Saya lihat melalui pernyataannya Jokowi bisa berbahaya bagi posisinya sebagai presiden, mestinya yang bersangkutan harus dapat memilah dan membedakan dirinya sebagai presiden dan warga negara, sebagai warga negara boleh saja memihak kepada calon manapun, namun sebagai presiden tidak boleh kepada yang bersangkutan untuk memberikan dukungan apalagi mengkampanyekan," pungkas Saiful.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya