Berita

Dosen Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta, Cecep Suhardiman/Ist

Politik

Jokowi Disindir Akademisi: Kalau Jadi Kandidat Presiden Boleh Kampanye

KAMIS, 25 JANUARI 2024 | 17:09 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pro kontra yang dipicu pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa presiden boleh berkampanye dan berpihak dalam kontestasi Pilpres 2024 terus bergulir di masyarakat. Tak sedikit yang mengkritisi sikap Jokowi yang tidak bisa netral dalam Pilpres 2024.

Menurut dosen Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta, Cecep Suhardiman, membaca aturan tidak bisa hanya sebagian. Tetapi harus komprehensif dan satu kesatuan.

Di UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebetulnya Pasal 299 merupakan bagian kedelapan dari Bab VI tentang Pengusulan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden, Penetapan Capres dan Cawapres.


Sehingga yang dibolehkan di Pasal 299 terkait dengan Pasal 301 adalah untuk presiden dan wakil presiden yang mencalonkan lagi dan sudah ditetapkan sebagai paslon capres dan cawapres oleh KPU.

"Kalau untuk Jokowi saat ini dia bukan sebagai kandidat, sehingga tidak dapat ditafsirkan secara parsial, dengan mengatakan presiden boleh berkampanye, kalau begitu kapan presiden cuti sehingga fasilitas negara tidak melekat padanya," ucapnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (25/1).

Cecep menambahkan, sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, Jokowi harusnya memberikan perlindungan dan kesempatan kepada semua kandidat. Namun nyatanya hal itu sulit dilakukan, karena salah satu kandidat adalah anak kandungnya.

"Memberikan statement untuk semua kandidat tentu lebih baik sebagai presiden yang akan mengakhiri masa jabatannya di tanggal 20 Oktober 2024 ini. Meskipun dalam pilpres ini sudah dinodai oleh putusan MK yang sangat kontroversi dan terjadinya pelanggaran etika berat oleh Ketua MK," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa seorang presiden boleh berkampanye dan memihak kepada salah satu pasangan calon dalam Pemilu 2024.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak," kata Jokowi Hal di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Namun, lanjut Jokowi, yang paling penting adalah tidak menyalahgunakan fasilitas negara dalam berkampanye.

"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," imbuhnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya