Berita

Dosen Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta, Cecep Suhardiman/Ist

Politik

Jokowi Disindir Akademisi: Kalau Jadi Kandidat Presiden Boleh Kampanye

KAMIS, 25 JANUARI 2024 | 17:09 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pro kontra yang dipicu pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa presiden boleh berkampanye dan berpihak dalam kontestasi Pilpres 2024 terus bergulir di masyarakat. Tak sedikit yang mengkritisi sikap Jokowi yang tidak bisa netral dalam Pilpres 2024.

Menurut dosen Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta, Cecep Suhardiman, membaca aturan tidak bisa hanya sebagian. Tetapi harus komprehensif dan satu kesatuan.

Di UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebetulnya Pasal 299 merupakan bagian kedelapan dari Bab VI tentang Pengusulan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden, Penetapan Capres dan Cawapres.


Sehingga yang dibolehkan di Pasal 299 terkait dengan Pasal 301 adalah untuk presiden dan wakil presiden yang mencalonkan lagi dan sudah ditetapkan sebagai paslon capres dan cawapres oleh KPU.

"Kalau untuk Jokowi saat ini dia bukan sebagai kandidat, sehingga tidak dapat ditafsirkan secara parsial, dengan mengatakan presiden boleh berkampanye, kalau begitu kapan presiden cuti sehingga fasilitas negara tidak melekat padanya," ucapnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (25/1).

Cecep menambahkan, sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, Jokowi harusnya memberikan perlindungan dan kesempatan kepada semua kandidat. Namun nyatanya hal itu sulit dilakukan, karena salah satu kandidat adalah anak kandungnya.

"Memberikan statement untuk semua kandidat tentu lebih baik sebagai presiden yang akan mengakhiri masa jabatannya di tanggal 20 Oktober 2024 ini. Meskipun dalam pilpres ini sudah dinodai oleh putusan MK yang sangat kontroversi dan terjadinya pelanggaran etika berat oleh Ketua MK," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa seorang presiden boleh berkampanye dan memihak kepada salah satu pasangan calon dalam Pemilu 2024.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak," kata Jokowi Hal di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Namun, lanjut Jokowi, yang paling penting adalah tidak menyalahgunakan fasilitas negara dalam berkampanye.

"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," imbuhnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya