Berita

Dosen Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta, Cecep Suhardiman/Ist

Politik

Jokowi Disindir Akademisi: Kalau Jadi Kandidat Presiden Boleh Kampanye

KAMIS, 25 JANUARI 2024 | 17:09 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pro kontra yang dipicu pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa presiden boleh berkampanye dan berpihak dalam kontestasi Pilpres 2024 terus bergulir di masyarakat. Tak sedikit yang mengkritisi sikap Jokowi yang tidak bisa netral dalam Pilpres 2024.

Menurut dosen Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta, Cecep Suhardiman, membaca aturan tidak bisa hanya sebagian. Tetapi harus komprehensif dan satu kesatuan.

Di UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebetulnya Pasal 299 merupakan bagian kedelapan dari Bab VI tentang Pengusulan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden, Penetapan Capres dan Cawapres.


Sehingga yang dibolehkan di Pasal 299 terkait dengan Pasal 301 adalah untuk presiden dan wakil presiden yang mencalonkan lagi dan sudah ditetapkan sebagai paslon capres dan cawapres oleh KPU.

"Kalau untuk Jokowi saat ini dia bukan sebagai kandidat, sehingga tidak dapat ditafsirkan secara parsial, dengan mengatakan presiden boleh berkampanye, kalau begitu kapan presiden cuti sehingga fasilitas negara tidak melekat padanya," ucapnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (25/1).

Cecep menambahkan, sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, Jokowi harusnya memberikan perlindungan dan kesempatan kepada semua kandidat. Namun nyatanya hal itu sulit dilakukan, karena salah satu kandidat adalah anak kandungnya.

"Memberikan statement untuk semua kandidat tentu lebih baik sebagai presiden yang akan mengakhiri masa jabatannya di tanggal 20 Oktober 2024 ini. Meskipun dalam pilpres ini sudah dinodai oleh putusan MK yang sangat kontroversi dan terjadinya pelanggaran etika berat oleh Ketua MK," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa seorang presiden boleh berkampanye dan memihak kepada salah satu pasangan calon dalam Pemilu 2024.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak," kata Jokowi Hal di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Namun, lanjut Jokowi, yang paling penting adalah tidak menyalahgunakan fasilitas negara dalam berkampanye.

"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," imbuhnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya