Berita

Dosen Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta, Cecep Suhardiman/Ist

Politik

Jokowi Disindir Akademisi: Kalau Jadi Kandidat Presiden Boleh Kampanye

KAMIS, 25 JANUARI 2024 | 17:09 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pro kontra yang dipicu pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa presiden boleh berkampanye dan berpihak dalam kontestasi Pilpres 2024 terus bergulir di masyarakat. Tak sedikit yang mengkritisi sikap Jokowi yang tidak bisa netral dalam Pilpres 2024.

Menurut dosen Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta, Cecep Suhardiman, membaca aturan tidak bisa hanya sebagian. Tetapi harus komprehensif dan satu kesatuan.

Di UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebetulnya Pasal 299 merupakan bagian kedelapan dari Bab VI tentang Pengusulan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden, Penetapan Capres dan Cawapres.


Sehingga yang dibolehkan di Pasal 299 terkait dengan Pasal 301 adalah untuk presiden dan wakil presiden yang mencalonkan lagi dan sudah ditetapkan sebagai paslon capres dan cawapres oleh KPU.

"Kalau untuk Jokowi saat ini dia bukan sebagai kandidat, sehingga tidak dapat ditafsirkan secara parsial, dengan mengatakan presiden boleh berkampanye, kalau begitu kapan presiden cuti sehingga fasilitas negara tidak melekat padanya," ucapnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (25/1).

Cecep menambahkan, sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, Jokowi harusnya memberikan perlindungan dan kesempatan kepada semua kandidat. Namun nyatanya hal itu sulit dilakukan, karena salah satu kandidat adalah anak kandungnya.

"Memberikan statement untuk semua kandidat tentu lebih baik sebagai presiden yang akan mengakhiri masa jabatannya di tanggal 20 Oktober 2024 ini. Meskipun dalam pilpres ini sudah dinodai oleh putusan MK yang sangat kontroversi dan terjadinya pelanggaran etika berat oleh Ketua MK," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa seorang presiden boleh berkampanye dan memihak kepada salah satu pasangan calon dalam Pemilu 2024.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak," kata Jokowi Hal di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Namun, lanjut Jokowi, yang paling penting adalah tidak menyalahgunakan fasilitas negara dalam berkampanye.

"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," imbuhnya.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Rieke Diah Pitaloka Soroti Pentingnya Integrasi Data Haji Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:18

Pekan Depan, Presiden dan Wapres Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:01

Harga Minyak Dunia Naik Tipis di Akhir Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:47

Haji 2026, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Waspadai Tantangan Fase Armuzna

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35

DPR dan Grenpace Bahas Penguatan Swasembada Pangan Lewat Hilirisasi Perkebunan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:19

Pemerintah Disarankan Dahulukan Kelompok Rentan untuk MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:09

Komisi V DPR Tinjau Gangguan GPS Penerbangan, Minta Sistem Mitigasi Diperkuat

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:01

Indeks DXY Kokoh di 99,24, Dolar AS Dekati Level Tertinggi 6 Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:54

Harga Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia Juni 2026, Ini Cara Belinya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:48

Megawati dan Sri Sultan HB X Berbincang Santai di Keraton hingga Larut Malam

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:30

Selengkapnya