Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Pakar: Tak Etis Presiden Berpihak dan Kampanye di Pemilu

KAMIS, 25 JANUARI 2024 | 16:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Presiden sebagai pembina politik negara maupun Gubernur juga Bupati/Walikota sebagai kepala daerah tidak etis bila memihak dan berkampanye menyukseskan salah satu pasangan calon. Presiden harus netral dalam Pemilu 2024.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Prof Sugianto, saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (25/1).

Prof Sugianto menjelaskan, walaupun kedudukan presiden dalam UU 7/2017 tidak ditegaskan boleh/tidak berkampanye dalam Pilpres 2024, namun sebagai pembina politik negara, presiden termasuk gubernur, bupati dan walikota sebagai pembina politik daerah sebaiknya mengambil cuti di luar tanggungan negara.


“Presiden sebaiknya cuti, karena sebagai pejabat negara tidak bisa dipisahkan apakah pada saat kampanye menggunakan fasilitas negara atau tidak,” tegasnya.

Gurubesar hukum Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon tersebut menyarankan presiden sebagai pembina politik negara dalam Pemilu 2024, tidak memaksakan kehendak untuk memihak salah satu pasangan calon.

“Kami berharap Presiden Jokowi netral dalam Pilpres 2024, karena putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres nomor urut 2,” ujarnya.

Prof Sugianto menuturkan, berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilu, presiden dan wakil presiden memang dibolehkan untuk berkampanye pada pemilu, baik pilpres maupun pileg. Ketentuan Pasal 280 UU Pemilu merinci pejabat-pejabat negara yang tidak boleh kampanye, antara lain Ketua dan para Hakim Agung, Ketua dan para Hakim Mahkamah Konstitusi, Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan seterusnya.

Sedangkan presiden dan wakil presiden serta para menteri tidak termasuk dalam pejabat negara yang dilarang kampanye. Bahkan Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu secara tegas menyatakan presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye.

Namun begitu, Prof Sugianto mengingatkan, Pasal 281 UU itu mengatur syarat-syarat pejabat negara, presiden dan wakil presiden yang akan berkampanye antara lain harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara, termasuk lepas dari ajudan dan pengawal.

“Jadi presiden dan wakil presiden boleh kampanye, baik mengkampanyekan diri mereka sendiri kalau menjadi petahana, maupun mengkampanyekan orang lain yang menjadi capres dan cawapres," jelasnya.

Prof Sugianto kembali menegaskan, presiden dan wakil presiden boleh juga kampanye untuk parpol peserta Pemilu tertentu. Pasal-pasal tentang presiden yang akan berkampanye itu juga mengatur pengamanan dan fasilitas kesehatan presiden dan wakil presiden yang berkampanye.

“Ketentuan lebih lanjut bagi presiden dan wakil presiden yang akan kampanye diatur oleh Peraturan KPU,” tutupnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya