Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari di Merlynn Park Hotel, Jalan KH. Wahid Hasyim, Petojo Utara, Jakarta Pusat, Kamis (25/1)/RMOL

Politik

Ketua KPU Minta Publik Baca UU Pemilu Terkait Pernyataan Jokowi

KAMIS, 25 JANUARI 2024 | 14:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan main mengenai kampanye bagi pejabat publik menjadi sumir, akibat Presiden Joko Widodo menyatakan dirinya boleh berkampanye karena tidak dilarang UU 7/2017 tentang Pemilu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim, Asyari irit bicara ketika ditanya mengenai aturan kampanye bagi pejabat publik merangkap pejabat politik seperti presiden.

Dia malah menyuruh publik untuk membaca UU Pemilu, karena dia tak memungkiri masyarakat bertanya-tanya mengenai boleh tidaknya seorang presiden berkampanye dan berpihak kepada salah satu calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).


"Kalau untuk (memastikan) bias apa enggak (yang disampaikan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye), silakan cek pasal yang di UU Pemilu seperti apa," ujar Hasyim mengimbau kepada masyarakat saat diwawancara wartawan, di Merlynn Park Hotel, Jalan KH. Wahid Hasyim, Petojo Utara, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).

Anggota KPU RI dua periode itu menegaskan, pernyataan Jokowi bahwa presiden tidak dilarang mengikuti kampanye, memang termuat dalam UU Pemilu.

"Beliau (Jokowi) kan menyampaikan pasal di UU, kan enggak masalah. Wong menyampaikan pasal di UU, menyampaikan aja toh," sambungnya menegaskan.

"Nah, soal nanti bagaimana lapangan, faktanya memihak atau enggak, menggunakan fasilitas negara atau tidak? Itu kan ada lembaga yang mengawasi kegiatan-kegiatan kampanye itu (yakni Bawaslu)," demikian Hasyim menambahkan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Polda Metro Minta Insan Pers Imbangi Kecepatan Medsos

Senin, 09 Februari 2026 | 22:00

Pemprov Sultra Agendakan Mediasi Kedua Konflik Yayasan Unsultra

Senin, 09 Februari 2026 | 21:40

Ketua DPW PPP Kalteng Diberhentikan Usai Nyatakan Dukung Prabowo

Senin, 09 Februari 2026 | 21:36

MPR Ajak Masyarakat Perkuat Literasi Kebangsaan Agar Tak Mudah Diprovokasi

Senin, 09 Februari 2026 | 21:22

Mahfud Pastikan Tim Reformasi Tidak Giring Polri di Bawah Kementerian

Senin, 09 Februari 2026 | 21:16

KPK Dalami Informasi Keterlibatan Lasarus Dkk di Kasus Suap DJKA

Senin, 09 Februari 2026 | 20:52

Menkop Resmikan Toko Rakyat Serba Ada di Kubu Raya

Senin, 09 Februari 2026 | 20:41

Istana Belum Serahkan Supres Calon Pimpinan OJK ke DPR

Senin, 09 Februari 2026 | 20:38

7 Tradisi Imlek di Indonesia, Bukan Cuma Berbagi Angpau

Senin, 09 Februari 2026 | 20:29

Legislator Golkar Dorong Sertifikasi Halal Juru Potong Ayam Dapur MBG

Senin, 09 Februari 2026 | 20:26

Selengkapnya