Berita

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah/Ist

Nusantara

Menaker Pastikan Sanksi Tegas Bila PT ITSS Tak Patuhi K3

KAMIS, 25 JANUARI 2024 | 14:01 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan, melalui Tim Pengawas Ketenagakerjaan, pihaknya kembali memeriksa PT ITSS, beberapa waktu lalu, sebagai pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya.

Pendalaman dilakukan untuk memastikan Kemnaker mendapat informasi secara menyeluruh terkait penyebab terbakarnya tanur di perusahaan itu.

"Kemnaker menurunkan tim lengkap, terdiri dari pengawas spesialis pesawat tenaga produksi, spesialis listrik dan penanggulangan kebakaran, spesialis lingkungan kerja, dan PPNS Ketenagakerjaan, yang fokus memeriksa aspek ketenagakerjaan, yakni pemenuhan persyaratan K3 pada perbaikan tanur itu," kata Menaker, melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (25/1).


Ida Fauziyah juga mengatakan, Kemnaker mengambil sikap tegas untuk penegakan hukum atas ketidakpatuhan perusahaan dalam penerapan persyaratan K3.

Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker dan Provinsi Sulawesi Tengah koordinasi intensif dengan Polda Sulteng, memastikan penyebab terjadinya kecelakaan kerja, dan siapa yang bertanggung jawab atas kejadian kecelakaan kerja, termasuk penegakan hukumnya.

Selain itu juga melakukan pendalaman terhadap persyaratan K3 lain yang tidak dipenuhi perusahaan, maupun pemenuhan norma ketenagakerjaan lain yang harus dipenuhi perusahaan.

"Jika ada ketidakpatuhan terhadap kewajiban-kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, PPNS Ketenagakerjaan Kemnaker bersama PPNS Disnakertrans Provinsi Sulteng akan melanjutkan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku," ucapnya.

Menteri Ida juga mengatakan, Tim Pengawas Ketenagakerjaan terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik pusat maupun daerah, untuk penanganan permasalahan kecelakaan kerja dan melakukan upaya agar kejadian seperti itu tidak terulang.

"Industri smelter yang termasuk industri dengan risiko tinggi harus benar-benar menerapkan standar K3 yang tinggi, sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan perekonomian Indonesia, termasuk menyediakan lapangan kerja bagi bangsa Indonesia," ucapnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya