Berita

Presiden Joko Widodo

Politik

Soal Presiden Boleh Memihak, Direktur Presisi: Nepotisme Terang-terangan!

KAMIS, 25 JANUARI 2024 | 13:57 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal pejabat pemerintah boleh berkampanye dan memihak di pemilihan presiden atau Pilpres 2024 menuai polemik. Sikap Jokowi itu membahayakan sendi-sendi negara demokrasi dan konstitusi.

"Presiden itu hanya boleh memihak dalam kapasitas pribadi pada saat di TPS nanti. Saat ia akan menyalurkan suara pribadi di TPS ketika hari pencoblosan," kata Direktur Presisi Demas Brian W dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/1).

Menurut Demas, apabila Presiden Jokowi terang-terangan menunjukkan keberpihakannya terhadap Gibran Rakabuming Raka, maka jelas semakin membuktikan nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan negara sedang bekerja untuk memenangkan paslon nomor urut 2.


Demas mengatakan, keberpihakan Presiden Jokowi sebagai kepala pemerintahan tertinggi, panglima tertinggi dan kepala negara, akan menyeret posisi alat-alat kekuasaan negara menjadi tidak netral.

"Kecuali pimpinan/pejabat yang berani mengambil sikap berbeda dengan presidennya yang mendukung Gibran anak kandungnya sebagai pasangan Prabowo Subianto," kata Demas.

Berikut pasal-pasal dalam UUD 1945 yang dapat disalahgunakan atau dapat berpengaruh pada pimpinan/pejabat negara untuk mendukung keberpihakan presiden:

a. Pasal 4 ayat (1) menyatakan:
"Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar".

b. Pasal 10 juga menyebutkan:
"Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara".

"Pasal ini memiliki potensi disalahgunakan Presiden untuk  menggerakkan pimpinan/pejabat pemerintahan, TNI dan Polri serta kepala daerah dan kepala desa atau lurah," kata Demas.

Demas berpandangan, dengan pernyataan Presiden Jokowi tersebut, maka sangat mungkin kebijakan atau program-program pemerintahan seperti bansos dan lain-lain diarahkan untuk pemenangan Prabowo-Gibran.

"Ini jelas merupakan penyalahgunaan wewenang dan jelas terbukti memenuhi unsur berupa "perbuatan melanggar hukum  dan perbuatan tercela" sebagaimana Pasal 7A UUD 1945, dan sekaligus melanggar konstitusi yaitu sumpah janji presiden pada Pasal 9 UUD 1945," demikian Demas.


Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya