Berita

Presiden Joko Widodo

Politik

Soal Presiden Boleh Memihak, Direktur Presisi: Nepotisme Terang-terangan!

KAMIS, 25 JANUARI 2024 | 13:57 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal pejabat pemerintah boleh berkampanye dan memihak di pemilihan presiden atau Pilpres 2024 menuai polemik. Sikap Jokowi itu membahayakan sendi-sendi negara demokrasi dan konstitusi.

"Presiden itu hanya boleh memihak dalam kapasitas pribadi pada saat di TPS nanti. Saat ia akan menyalurkan suara pribadi di TPS ketika hari pencoblosan," kata Direktur Presisi Demas Brian W dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/1).

Menurut Demas, apabila Presiden Jokowi terang-terangan menunjukkan keberpihakannya terhadap Gibran Rakabuming Raka, maka jelas semakin membuktikan nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan negara sedang bekerja untuk memenangkan paslon nomor urut 2.


Demas mengatakan, keberpihakan Presiden Jokowi sebagai kepala pemerintahan tertinggi, panglima tertinggi dan kepala negara, akan menyeret posisi alat-alat kekuasaan negara menjadi tidak netral.

"Kecuali pimpinan/pejabat yang berani mengambil sikap berbeda dengan presidennya yang mendukung Gibran anak kandungnya sebagai pasangan Prabowo Subianto," kata Demas.

Berikut pasal-pasal dalam UUD 1945 yang dapat disalahgunakan atau dapat berpengaruh pada pimpinan/pejabat negara untuk mendukung keberpihakan presiden:

a. Pasal 4 ayat (1) menyatakan:
"Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar".

b. Pasal 10 juga menyebutkan:
"Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara".

"Pasal ini memiliki potensi disalahgunakan Presiden untuk  menggerakkan pimpinan/pejabat pemerintahan, TNI dan Polri serta kepala daerah dan kepala desa atau lurah," kata Demas.

Demas berpandangan, dengan pernyataan Presiden Jokowi tersebut, maka sangat mungkin kebijakan atau program-program pemerintahan seperti bansos dan lain-lain diarahkan untuk pemenangan Prabowo-Gibran.

"Ini jelas merupakan penyalahgunaan wewenang dan jelas terbukti memenuhi unsur berupa "perbuatan melanggar hukum  dan perbuatan tercela" sebagaimana Pasal 7A UUD 1945, dan sekaligus melanggar konstitusi yaitu sumpah janji presiden pada Pasal 9 UUD 1945," demikian Demas.


Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya