Berita

Presiden Joko Widodo

Politik

Soal Presiden Boleh Memihak, Direktur Presisi: Nepotisme Terang-terangan!

KAMIS, 25 JANUARI 2024 | 13:57 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal pejabat pemerintah boleh berkampanye dan memihak di pemilihan presiden atau Pilpres 2024 menuai polemik. Sikap Jokowi itu membahayakan sendi-sendi negara demokrasi dan konstitusi.

"Presiden itu hanya boleh memihak dalam kapasitas pribadi pada saat di TPS nanti. Saat ia akan menyalurkan suara pribadi di TPS ketika hari pencoblosan," kata Direktur Presisi Demas Brian W dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/1).

Menurut Demas, apabila Presiden Jokowi terang-terangan menunjukkan keberpihakannya terhadap Gibran Rakabuming Raka, maka jelas semakin membuktikan nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan negara sedang bekerja untuk memenangkan paslon nomor urut 2.


Demas mengatakan, keberpihakan Presiden Jokowi sebagai kepala pemerintahan tertinggi, panglima tertinggi dan kepala negara, akan menyeret posisi alat-alat kekuasaan negara menjadi tidak netral.

"Kecuali pimpinan/pejabat yang berani mengambil sikap berbeda dengan presidennya yang mendukung Gibran anak kandungnya sebagai pasangan Prabowo Subianto," kata Demas.

Berikut pasal-pasal dalam UUD 1945 yang dapat disalahgunakan atau dapat berpengaruh pada pimpinan/pejabat negara untuk mendukung keberpihakan presiden:

a. Pasal 4 ayat (1) menyatakan:
"Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar".

b. Pasal 10 juga menyebutkan:
"Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara".

"Pasal ini memiliki potensi disalahgunakan Presiden untuk  menggerakkan pimpinan/pejabat pemerintahan, TNI dan Polri serta kepala daerah dan kepala desa atau lurah," kata Demas.

Demas berpandangan, dengan pernyataan Presiden Jokowi tersebut, maka sangat mungkin kebijakan atau program-program pemerintahan seperti bansos dan lain-lain diarahkan untuk pemenangan Prabowo-Gibran.

"Ini jelas merupakan penyalahgunaan wewenang dan jelas terbukti memenuhi unsur berupa "perbuatan melanggar hukum  dan perbuatan tercela" sebagaimana Pasal 7A UUD 1945, dan sekaligus melanggar konstitusi yaitu sumpah janji presiden pada Pasal 9 UUD 1945," demikian Demas.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya