Berita

Tersangka Reyna Usman saat memenuhi panggilan tim penyidik KPK/RMOL

Hukum

Selain Reyna Usman, KPK Juga Periksa 1 Tersangka Lain dalam Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker

KAMIS, 25 JANUARI 2024 | 12:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua orang tersangka menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker. Salah satunya adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Reyna Usman.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa hari ini, Kamis (25/1), pihaknya memanggil pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Saat ini baru dua orang yang sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Ali kepada wartawan, Kamis siang (25/1).


Adapun dua orang yang dimaksud adalah Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta selaku Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Reyna Usman sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.45 WIB. Tak lama kemudian, Reyna Usman yang merupakan anak buah Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat menjadi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 22 Oktober 2009 hingga 1 Oktober 2014 dengan didampingi seorang pengacara menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 pada pukul 09.48 WIB.

KPK secara resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012 pada 21 Agustus 2023. Namun, KPK belum menyampaikan identitas tersangka maupun uraian perbuatannya. Yang pasti, perkara ini terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

Meski demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurniadi.

Terakhir, pensiunan PNS, Reyna Usman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali. Dalam perkara ini, Reyna Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.

Tersangka Reyna Usman telah dua kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada Senin 4 September 2023 dan Kamis 5 Oktober 2023. Saat itu, Reyna didalami soal perencanaan awal proyek pengadaan sistem proteksi TKI.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah kediaman Reyna Usman di beberapa tempat. Pada 29 Agustus 2023, kediaman Reyna di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode Ipilo Gorontalo telah digeledah. Selanjutnya pada 7 September 2023, rumah Reyna di Kabupaten Badung, Bali, juga sudah digeledah.

Dari rumah Reyna di Bali, KPK mengamankan beberapa dokumen berupa catatan transaksi transfer sejumlah uang ke beberapa pihak.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya