Berita

Pemimpin Hamas Yahya Sinwar/Net

Dunia

Hamas Tolak Tawaran Gencatan Senjata Dua Bulan dari Israel

KAMIS, 25 JANUARI 2024 | 09:30 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Proposal gencatan senjata selama dua bulan yang diajukan pejabat Israel, mendapat penolakan Hamas.

Seorang pejabat Mesir yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa pemimpin Hamas Yahya Sinwar telah menolak proposal Israel dan menuntut mereka segera menarik pasukan sepenuhnya dari Jalur Gaza.

"Hamas menolak usulan pejabat Israel untuk membebaskan sandera yang tersisa di Gaza, bila Israel hanya memberi kompensasi gencatan senjata selama dua bulan dan semua pemimpin Hamas di Gaza akan menerima pengasingan ke luar negeri," ujarnya.


Channel 12 memberitakan bahwa Benjamin Netanyahu telah mendengar soal penolakan proposal pejabat Israel oleh Hamas.

Situs berita Axios mengabarkan bahwa seorang pejabat Israel yang tidak disebutkan namanya, mengajukan proposal agar Hamas membebaskan 136 sandera yang tersisa di Gaza. Israel mengajukan pembebasan sandera secara bertahap.

Tahap pertama, Hamas harus membebaskan sandera anak-anak, perempuan, dan laki-laki berusia di atas 60 tahun, serta sandera yang sakit kritis.

Tahap kedua, membebaskan sandera tentara perempuan dan semua laki-laki sipil. Tahap terakhir yaitu membebaskan semua sandera tentara laki-laki dan jenazah sandera.

Sebagai imbalannya, Israel akan memberlakukan gencatan senjata selama dua bulan dan semua pemimpin Hamas yang ada di Gaza akan diasingkan ke luar negeri.

Sementara itu, Hamas lebih dulu mengajukan proposal yang menuntut agar Israel mengakhiri perang sepenuhnya, menarik seluruh pasukannya dari Gaza, dan membebaskan 6.000 warga Palestina yang ditahan oleh Israel.

Sebagai imbalan, Hamas akan membebaskan semua sandera yang mereka tahan sejak serangan 7 Oktober.

Israel pun menolak proposal Hamas, dan menyatakan hanya bersedia untuk membebaskan sebagian dari warga Palestina yang ditahan serta menangguhkan serangan selama dua bulan.

Mengenai pembebasan tahanan Palestina, Israel mengatakan akan menyeleksi nama-nama tahanan terlebih dahulu.

Meski kedua pihak masih bersikeras, juru bicara Kementerian Luar Negeri Qatar Majed Al Ansari optimistis bahwa perundingan damai dapat tercapai di Timur Tengah.

Dalam konferensi pers hari Selasa (23/1), Al Ansari mengatakan Qatar sangat serius dalam memediasi kedua pihak untuk mengakhiri perang.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya