Berita

Ketua Umum Beta Mendukung Anies (Beta Manies) Fridrik Makanlehi atau Fritz Alor Boy/Ist

Politik

Alat Kekuasaan Tak Netral, Ancaman Chaos di Depan Mata

KAMIS, 25 JANUARI 2024 | 01:57 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Memilih memang merupakan hak dari warga negara, termasuk Presiden. Presiden memiliki hak untuk memilih, sebagaimana yang disebutkan di dalam Pasal 23 ayat (1) UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yaitu setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.

Selain itu, dalam Pasal 43 ayat (1) UU HAM juga menjamin bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum.

"Namun perlu diiingat, Presiden memiliki alat kekuasaan. Sudah tentu dia bisa menggerakan alat kekuasaan tersebut, termasuk KPU dan lainnya untuk mendukung salah satu paslon capres-cawapres," kata Ketua Umum DPP Relawan Anies Presiden Indonesia (R-API) sekaligus Ketua Umum Beta Mendukung Anies (Beta Manies) Fridrik Makanlehi atau Fritz Alor Boy dalam keterangannya, Rabu (24/1).


Fritz Alor Boy menjelaskan dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU RI direkomendasikan oleh Presiden. Dengan begitu boleh jadi Presiden  bisa menggerakan KPU RI untuk memenangkan salah satu peserta pemilu.

"Perlu digarisbawawi bahwa apabila alat kekuasaan atau negara ini sudah tidak netral dan tidak jujur atau adil lagi, saya khawatir akan terjadi chaos," kata Fritz Alor Boy.

Sehingga, menurutnya, untuk menjaga netralitas pemilu yang jujur dan adil, Presiden Jokowi agar tetap netral dan tak berpihak pada peserta pemilu tertentu.

"Saya sebagai warga Negara, meminta presiden bersikap netral tanpa berpihak kepada salah satu peserta pemilu tertentu. Dengan tujuan agar pemilu berjalan secara demokratis, jujur, dan adil," demikian Fritz Alor Boy.

Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo menegaskan seorang Presiden juga diperbolehkan melakukan kampanye saat pemilu berlangsung. Selain itu, Jokowi menyebut seorang Presiden juga boleh memihak pasangan calon tertentu.

"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (24/1).

Selain merupakan pejabat publik, kata dia, presiden juga merupakan pejabat politik. Kendati demikian, Jokowi menegaskan dalam berkampanye, Presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

"Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini nggak boleh, berpolitik nggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh," kata Jokowi.


Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

UPDATE

Polisi Berlakukan One Way Sepenggal Menuju Wisata Lembang Bandung

Minggu, 22 Maret 2026 | 18:11

Status Tahanan Rumah Yaqut Buka Celah Intervensi, Penegakan Hukum Terancam

Minggu, 22 Maret 2026 | 17:38

Balon Udara Bawa Petasan Meledak, Atap Rumah Jebol

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:54

Prabowo: Lebih Baik Uang Dipakai Rakyat Makan daripada Dikorupsi

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:47

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terbagi Dua Gelombang

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:37

Trump Ultimatum Iran: 48 Jam Buka Hormuz atau Pusat Energi Dihancurkan

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:27

KPK Cederai Keadilan Restui Yaqut Tahanan Rumah

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:03

Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Janji Sumbang Rp17 Triliun ke BoP

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:01

Istana: Prabowo-Megawati Berbagi Pengalaman hingga Singgung Geopolitik

Minggu, 22 Maret 2026 | 15:46

Idulfitri di Kuala Lumpur, Dubes RI Serukan Persatuan dan Kepedulian

Minggu, 22 Maret 2026 | 14:47

Selengkapnya