Berita

Ketua Umum Beta Mendukung Anies (Beta Manies) Fridrik Makanlehi atau Fritz Alor Boy/Ist

Politik

Alat Kekuasaan Tak Netral, Ancaman Chaos di Depan Mata

KAMIS, 25 JANUARI 2024 | 01:57 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Memilih memang merupakan hak dari warga negara, termasuk Presiden. Presiden memiliki hak untuk memilih, sebagaimana yang disebutkan di dalam Pasal 23 ayat (1) UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yaitu setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.

Selain itu, dalam Pasal 43 ayat (1) UU HAM juga menjamin bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum.

"Namun perlu diiingat, Presiden memiliki alat kekuasaan. Sudah tentu dia bisa menggerakan alat kekuasaan tersebut, termasuk KPU dan lainnya untuk mendukung salah satu paslon capres-cawapres," kata Ketua Umum DPP Relawan Anies Presiden Indonesia (R-API) sekaligus Ketua Umum Beta Mendukung Anies (Beta Manies) Fridrik Makanlehi atau Fritz Alor Boy dalam keterangannya, Rabu (24/1).


Fritz Alor Boy menjelaskan dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU RI direkomendasikan oleh Presiden. Dengan begitu boleh jadi Presiden  bisa menggerakan KPU RI untuk memenangkan salah satu peserta pemilu.

"Perlu digarisbawawi bahwa apabila alat kekuasaan atau negara ini sudah tidak netral dan tidak jujur atau adil lagi, saya khawatir akan terjadi chaos," kata Fritz Alor Boy.

Sehingga, menurutnya, untuk menjaga netralitas pemilu yang jujur dan adil, Presiden Jokowi agar tetap netral dan tak berpihak pada peserta pemilu tertentu.

"Saya sebagai warga Negara, meminta presiden bersikap netral tanpa berpihak kepada salah satu peserta pemilu tertentu. Dengan tujuan agar pemilu berjalan secara demokratis, jujur, dan adil," demikian Fritz Alor Boy.

Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo menegaskan seorang Presiden juga diperbolehkan melakukan kampanye saat pemilu berlangsung. Selain itu, Jokowi menyebut seorang Presiden juga boleh memihak pasangan calon tertentu.

"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (24/1).

Selain merupakan pejabat publik, kata dia, presiden juga merupakan pejabat politik. Kendati demikian, Jokowi menegaskan dalam berkampanye, Presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

"Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini nggak boleh, berpolitik nggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh," kata Jokowi.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya