Berita

Presiden Joko Widodo saat bertemu penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan di Jawa Tengah, Selasa (23/1)/Ist

Politik

KPU RI: Presiden Boleh Kampanye dan Tetap Pakai Protokoler Pengamanan

RABU, 24 JANUARI 2024 | 22:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) angkat bicara terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut seorang presiden boleh kampanye dan berpihak.

Merujuk UU Pemilu, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menyebut seorang presiden dan menteri diperbolehkan untuk berkampanye.

"UU Pemilu khususnya Pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye," kata Idham Holik kepada wartawan, Rabu (24/1).


Meski diperbolehkan terlibat kampanye politik, presiden, wakil presiden, hingga menteri dilarang menggunakan fasilitas negara.

"(Syaratnya tidak) menggunakan fasilitas (negara) dalam jabatannya dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," sambung Idham Holik.

Berkaitan dengan penggunaan fasilitas negara, pengamanan melekat kepada presiden dan menteri boleh digunakan saat kampanye. Sebab dalam UU Pemilu, Idham menyebut fasilitas pengamanan masuk pengecualian.

"Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. UU mengecualikan fasilitas pengamanan, jadi fasilitas itu (protokoler) boleh," tandas Idham Holik.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya