Berita

Presiden Joko Widodo saat bertemu penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan di Jawa Tengah, Selasa (23/1)/Ist

Politik

KPU RI: Presiden Boleh Kampanye dan Tetap Pakai Protokoler Pengamanan

RABU, 24 JANUARI 2024 | 22:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) angkat bicara terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut seorang presiden boleh kampanye dan berpihak.

Merujuk UU Pemilu, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menyebut seorang presiden dan menteri diperbolehkan untuk berkampanye.

"UU Pemilu khususnya Pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye," kata Idham Holik kepada wartawan, Rabu (24/1).


Meski diperbolehkan terlibat kampanye politik, presiden, wakil presiden, hingga menteri dilarang menggunakan fasilitas negara.

"(Syaratnya tidak) menggunakan fasilitas (negara) dalam jabatannya dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," sambung Idham Holik.

Berkaitan dengan penggunaan fasilitas negara, pengamanan melekat kepada presiden dan menteri boleh digunakan saat kampanye. Sebab dalam UU Pemilu, Idham menyebut fasilitas pengamanan masuk pengecualian.

"Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. UU mengecualikan fasilitas pengamanan, jadi fasilitas itu (protokoler) boleh," tandas Idham Holik.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya