Berita

Gurubesar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra/Ist

Politik

Yusril Ihza: Jokowi Benar, Presiden Boleh Berkampanye

RABU, 24 JANUARI 2024 | 21:59 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Presiden dan Wakil Presiden RI diperbolehkan untuk berkampanye dalam pemilihan umum (Pemilu). Merujuk UU Pemilu, tidak ada larangan Presiden dan Wakil Presiden untuk berkampanye, baik Pilpres maupun Pileg.

Demikian disampaikan Gurubesar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra merespons Presiden Joko Widodo yang menyebut seorang presiden boleh kampanye dan memihak.

Yusril merinci, Pasal 280 UU Pemilu menyebut pejabat-pejabat negara yang tidak boleh kampanye antara lain Ketua dan Para Hakim Agung, Ketua dan Para Hakim Mahkamah Konstitusi, Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan beberapa lainnya.


"Presiden dan Wakil Presiden serta para Menteri tidak termasuk dalam pejabat negara yang dilarang kampanye," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/1).

Lalu pada Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu, secara tegas menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye.

Kemudian Pasal 281 UU, dijelaskan Yusril, pasal tersebut mengatur syarat-syarat pejabat negara dan Presiden dan Wakil Presiden berkampanye antara lain harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

"Jadi Presiden dan Wakil Presiden boleh kampanye, baik mengampanyekan diri sendiri kalau menjadi petahana, maupun mengampanyekan capres-cawapres lain. Boleh juga kampanye untuk Parpol peserta Pemilu tertentu," jelas Yusril.

Pasal-pasal tentang Presiden yang akan berkampanye itu juga mengatur pengamanan dan fasilitas kesehatan Presiden dan Wakil Presiden yang berkampanye.

"Ketentuan lebih lanjut bagi Presiden dan Wakil Presiden yang akan kampanye, diatur oleh Peraturan KPU," tutupnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Donald Trump Buka Peluang Bertemu Mojtaba Khamenei

Jumat, 05 Juni 2026 | 08:19

Dolar AS Melemah dari Level Tertinggi Imbas Prospek Damai Timur Tengah

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:52

Emas dan Perak Menguat Jelang Rilis Data Tenaga Kerja AS

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:40

BEI Bidik Dana Besar dari Dalam dan Luar Negeri demi Topang IHSG

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:17

Bursa Eropa Hijau, Saham Bank dan Airbus Pimpin Reli

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:06

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Kenaikan Bahan Baku Berimbas terhadap Industri Makanan dan Minuman

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:54

Artis Fabiola Gabung Sindikat Penipuan Online

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:43

Hantu Kurs Dolar

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:28

Inflasi Kehormatan Letkol Teddy Indra Wijaya

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:08

Selengkapnya