Berita

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Meutya Hafid dan Habiburokhman, serta pengurus lain saat jumpa pers di Media Center Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/1)/Ist

Politik

Soal Statemen Presiden Boleh Memihak, TKN: Tak Ada yang Salah

RABU, 24 JANUARI 2024 | 20:34 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran memastikan pernyataan Joko Widodo yang mengatakan seorang presiden boleh berkampanye dan memihak salah satu pasangan calon pada Pilpres 2024, tidak salah.

Wakil Ketua TKN, Habiburokhman, mengatakan, secara hukum, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung Paslon manapun.

"Narasi itu secara prinsip dan etik tidak ada yang salah. Tidak ada satu ketentuan hukum yang dilanggar kalau Pak Jokowi mendukung salah satu calon dalam Pilpres," kata Habiburokhman, saat jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, (24/1)


Menurutnya, hal itu tertuang dalam Pasal 23 ayat (1) UU 39/1999 yang mengatur bahwa setiap orang berhak memilih dan mempunyai keyakinan politik.

Habiburokhman menyayangkan sesat pikir yang dinarasikan sejumlah kalangan yang menganggap bahwa seolah-olah Presiden Jokowi akan menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan Paslon nomor urut 02.

"Logika itu runtuh sejak awal, karena Pasal 7 konstitusi, bahkan mengatur seorang presiden bisa maju kedua kalinya dan tetap menjabat sebagai presiden incumbent," katanya.

Sebab itu dia kembali menegaskan, Jokowi berhak menyatakan dukungan terhadap salah satu kontestan Pilpres 2024, sepanjang tidak menyalahgunakan wewenang.

"Poinnya, selama tidak menyalahgunakan kekuasaan, presiden boleh mengungkapkan dukungannya," kata Habiburokhman.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya