Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Meutya Hafid dan Habiburokhman, serta pengurus lain saat jumpa pers di Media Center Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/1)/Ist
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran memastikan pernyataan Joko Widodo yang mengatakan seorang presiden boleh berkampanye dan memihak salah satu pasangan calon pada Pilpres 2024, tidak salah.
Wakil Ketua TKN, Habiburokhman, mengatakan, secara hukum, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung Paslon manapun.
"Narasi itu secara prinsip dan etik tidak ada yang salah. Tidak ada satu ketentuan hukum yang dilanggar kalau Pak Jokowi mendukung salah satu calon dalam Pilpres," kata Habiburokhman, saat jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, (24/1)
Menurutnya, hal itu tertuang dalam Pasal 23 ayat (1) UU 39/1999 yang mengatur bahwa setiap orang berhak memilih dan mempunyai keyakinan politik.
Habiburokhman menyayangkan sesat pikir yang dinarasikan sejumlah kalangan yang menganggap bahwa seolah-olah Presiden Jokowi akan menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan Paslon nomor urut 02.
"Logika itu runtuh sejak awal, karena Pasal 7 konstitusi, bahkan mengatur seorang presiden bisa maju kedua kalinya dan tetap menjabat sebagai presiden incumbent," katanya.
Sebab itu dia kembali menegaskan, Jokowi berhak menyatakan dukungan terhadap salah satu kontestan Pilpres 2024, sepanjang tidak menyalahgunakan wewenang.
"Poinnya, selama tidak menyalahgunakan kekuasaan, presiden boleh mengungkapkan dukungannya," kata Habiburokhman.