Berita

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti /Ist

Politik

Lawan Liberalisme, LaNyalla Gaungkan Kembalinya Mazhab Ekonomi Pancasila

RABU, 24 JANUARI 2024 | 15:51 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sebagai solusi ketidakjelasan ekonomi Indonesia pasca berubahnya UUD 1945 pada 2002, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menggaungkan kembalinya mazhab ekonomi Pancasila.

LaNyalla juga menawarkan satu peta jalan untuk lebih memperkuat kedaulatan bangsa dan negara, baik kedaulatan di sektor pangan, maupun kedaulatan di sektor pengelolaan sumber daya alam lainnya.

"Yaitu dengan cara menerapkan kembali secara utuh asas dan sistem bernegara yang sesuai dengan falsafah dasar bangsa dan negara ini, yaitu Pancasila. Konsep yang kita hapus sejak bangsa ini melakukan amandemen konstitusi pada tahun 1999-2002," tutur LaNyalla di Jember dalam keterangannya, Rabu (24/1).


Sejak saat itu, LaNyalla melanjutkan, Indonesia mengadopsi sistem bernegara ala barat yang individualistik dan ekonomi yang semakin kapitalistik liberal. Sehingga sistem ekonomi negara ini dikendalikan oleh ekonomi pasar global.

"Negara tak lagi total berdaulat atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, karena semua bisa diberikan kepada investor dalam bentuk Konsesi Lahan atau Izin Pertambangan," urai LaNyalla.

Padahal, LaNyalla mengimbuhkan, konsep ekonomi kesejahteraan yang dirumuskan para pendiri bangsa, yang tertulis di dalam Undang-Undang Dasar naskah asli berikut penjelasannya sama sekali bukan seperti itu.

Lanjut dia, negara justru memegang kendali untuk sektor-sektor kekayaan alam dan cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak. Sehingga ada batasan yang tegas, mana sektor publik yang harus dikuasai negara dan mana sektor komersial yang boleh dikuasai orang per orang.

"Kita harus kembali kepada konsep mazhab ekonomi kesejahteraan sebagaimana tertuang dalam konsep Ekonomi Pancasila. Inilah yang sedang saya perjuangkan dan tawarkan kepada bangsa ini, agar Indonesia kembali berdaulat, adil dan makmur. Sehingga tujuan dari lahirnya negara ini, yang muaranya adalah Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dapat segera terwujud," demikian LaNyalla.

Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Guru Besar UIN KHAS Jember, Prof Dr Abdul Muis Thabrani dan Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Jember, Zamroni Ulfa. Hadir di antaranya Ketua APDESI Kabupaten Jember, Kamiludin dan ratusan kepala desa se-Kabupaten Jember.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya