Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

WIKA dan 11 Lembaga Keuangan Sepakati Master Restrukturisasi Agreement Rp24 T

RABU, 24 JANUARI 2024 | 15:29 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sebanyak 11 lembaga keuangan menyepakati skema restrukturisasi yang tertuang dalam master restructuring agreement (MRA) PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), dengan nilai outstanding sebesar Rp24,20 triliun.

Jumlah itu setara dengan jumlah 87,1 persen dari utang yang direstrukturisasi per posisi 23 Januari 2024.

Direktur Utama WIKA Agung Budi Waskito mengatakan, kesepakatan tersebut telah ditandatangani oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko WIKA Adityo Kusumo dan Direktur HC Management WIKA Hadjar Seti Aji bersama pimpinan lembaga keuangan serta disaksikan langsung oleh Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama WIKA Agung Budi Waskito di Jakarta pada Selasa (23/1).


Tercapainya kesepakatan tersebut menjadi satu langkah maju dalam proses restrukturisasi keuangan sekaligus mengakselerasi laju penyehatan Perseroan.

"Kesepakatan ini menunjukan bahwa upaya penyehatan WIKA mendapatkan dukungan sepenuhnya dari Kementerian BUMN serta para lembaga keuangan yang bekerja sama dengan WIKA selama ini. Mereka percaya bahwa WIKA mampu untuk pulih dan mau ambil andil dalam gerakan tersebut," jelas Agung.

Dengan tercapainya MRA, WIKA kini dapat fokus untuk melanjutkan metode stream penyehatan lainnya demi mewujudkan fundamental yang kuat dan menjalankan bisnis secara berkelanjutan.

Perseroan juga bertekad untuk mendorong aktivitas operasi sekaligus menuntaskan proyek-proyek strategis yang telah dipercayakan kepada Perseroan dengan baik.

"Dengan begitu, apa yang kita capai bersama pada hari ini dapat menghantarkan kita semua pada hasil yang optimal yang juga bermanfaat bagi WIKA, pemegang saham, lembaga keuangan, juga Bangsa dan Tanah Air," papar Agung.

Selain restrukturisasi keuangan, metode stream penyehatan yang telah dirumuskan oleh WIKA menunjukan progress yang impresif. Metode penguatan struktur permodalan telah mendapatkan dukungan dari Pemerintah melalui Peraturan Presiden RI No 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2024 dan persetujuan Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) lewat RUPSLB 12 Januari 2024.

Perseroan juga mengambil langkah perbaikan portfolio orderbook yang mana pada saat ini, 93 persen dari proyek yang dikerjakan WIKA telah menggunakan mekanisme monthly progress payment sehingga proyek-proyek yang dimiliki Perseroan mampu beroperasi secara mandiri, berubah signifikan dibandingkan tahun 2016 yang mana proyek dengan mekanisme tersebut hanya sebesar 40 persen dari total portfolio WIKA.

Penguatan Tata Kelola dan Manajemen Risiko dengan 3 program telah terealisasi pada tahun 2023 oleh Perseroan yaitu pemutakhiran sistem ERP secara menyeluruh baik di proyek yang dikerjakan WIKA dengan mekanisme KSO (kerjasama operasi) dan non KSO, penerapan four eyes principles, dan aktivasi Digital Control Tower (DCT) sebagai fasilitas pemantauan kinerja perusahaan secara real time dengan mengintegrasikan aplikasi untuk memperoleh data-data sehingga keputusan dapat diambil dengan cepat dan lebih akurat.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya