Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Usut Suap di Sorong, KPK Panggil Anak Buah Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang

RABU, 24 JANUARI 2024 | 13:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, membuat anak buah Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Rabu (24/1), pihaknya memanggil 12 orang saksi dalam perkara yang menjerat mantan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM).

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Rabu siang (24/1).

Tiga orang saksi yang dipanggil untuk diperiksa itu adalah Ikhsan Aprian selaku Kepala Sub Auditorat VI B.2 BPK RI, Ahmad Faiz Mubarok selaku Kabusagset Anggota VI BPK RI, dan Hanapi selaku pegawai BPK RI.

"Selain itu, bertempat di Polres Sorong, juga turut dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," terang Ali.

Saksi-saksi yang dipanggil untuk diperiksa di Polres Sorong yakni 9 orang pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, yaitu Charles Ignasius Wiyono, Muhammad Yusuf, Priyo Adi Wiguni, Rizky Hartawan Natanael Purba, Marniati, Ricky Hansye Tuhumury, Nurul Adyati Rahman, Arlina Jacob Musu, dan Faradillah Sudirman.

Pius Lustrilanang sendiri sebelumnya telah diperiksa tim penyidik KPK selama 7 jam di Gedung Merah Putih KPK.

Sebelum diperiksa, ruang kerja Pius di Gedung BPK RI, Jakarta Selatan juga telah digeledah KPK. Sebelum dilakukan penggeledahan, KPK terlebih dahulu melakukan penyegelan di ruang kerja Pius pada 14 November 2023 ketika terjadi tangkap tangan.

Dari ruang kerja Pius, tim penyidik mengamankan berbagai bukti, yakni berbagai dokumen, catatan keuangan, dan bukti elektronik yang diduga erat kaitannya dengan kasus suap pengurusan temuan hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Dalam perkara ini, KPK telah melimpahkan tiga orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (12/1). Yakni mantan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM); Efer Segidifat (ES) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sorong; dan Maniel Syatfle (MS) selaku Staf BPKAD Kabupaten Sorong.

Sedangkan tiga tersangka lainnya, hingga saat ini masih dalam proses penyidikan. Yakni Patrice Lumumba Sihombing (PLS) selaku Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa (AH) selaku Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, dan David Patasaung (DP) selaku Ketua Tim Pemeriksa.

Dalam perkaranya, salah satu pimpinan BPK menerbitkan surat tugas untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang lingkup pemeriksaannya di luar keuangan dan pemeriksaan kinerja. Salah satunya ialah terkait kepatuhan atas belanja daerah TA 2022 dan 2023 pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong dan instansi terkait lainnya, termasuk Provinsi Papua Barat Daya.

Dari hasil temuan pemeriksaan PDTT di Provinsi Papua Barat Daya khususnya di Kabupaten Sorong tersebut, diperoleh adanya beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Atas temuan dimaksud, sekitar Agustus 2023, mulai terjalin rangkaian komunikasi antara Efer dan Maniel sebagai representasi dari Yan Piet Mosso dengan Abu Hanifa, dan David yang juga sebagai representasi dari Patrice. Di antaranya terkait pemberian sejumlah uang agar temuan dari tim pemeriksa BPK menjadi tidak ada.

Sebagai bukti permulaan, uang yang diserahkan Yan Piet Mosso melalui Efer dan Maniel kepada Patrice, Abu Hanifa, dan David sekitar Rp940 juta dan 1 buah jam tangan merek Rolex.

Sedangkan penerimaan Patrice bersama Abu Hanifa dan David yang juga sebagai bukti permulaan awal berjumlah sekitar Rp1,8 miliar.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Ini Deretan Alasan Wantim Golkar Jagokan Zaki Iskandar

Jumat, 17 Mei 2024 | 22:04

Ambil Formulir ke PDIP, Ijeck Tegaskan Siap Maju di Pilgubsu 2024

Jumat, 17 Mei 2024 | 22:04

Khofifah: Mandat Golkar Sangat Berharga

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:58

Menangis Baca Pledoi di PN, Azlansyah Mengaku Menyesal Diperintah Senior di KPU dan Bawaslu

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:48

Wantim Golkar DKI: Zaki Kualitas Bagus!

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:44

Airlangga Klaim Khofifah-Emil Sudah Direstui KIM untuk Pilgub Jatim

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:42

KI Pusat Soal RUU Penyiaran: Wartawan Tidak Boleh Dihalang-halangi

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:40

Airlangga Resmi Beri Mandat Khofifah-Emil Dardak

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:38

Ini Besaran Santunan Rumah Rusak Warga Terdampak Banjir Lahar Dingin Sumbar

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:35

KI Pusat Bersiap Menyusun Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2024

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:24

Selengkapnya