Berita

Presiden RI Joko Widodo/Istimewa

Politik

Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ubedilah: Jokowi Terang Benderang Langgar UU

RABU, 24 JANUARI 2024 | 13:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pernyataan Presiden Joko Widodo soal seseorang yang menjabat presiden boleh ikut berkampanye dan memihak kepada pasangan calon tertentu pada pemilu dianggap sebagai pelanggaran UU secara terang benderang.

Hal itu disampaikan analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menanggapi pernyataan Jokowi soal presiden dan menteri boleh berkampanye dan memihak terhadap pilihan capres-cawapres.

Ubedilah mengatakan, UU 7/2017 tentang Pemilu mengamanatkan beberapa ketentuan yang menekankan perlunya netralitas presiden. Misalnya Pasal 48 Ayat 1 huruf b, menetapkan bahwa KPU harus melaporkan pelaksanaan seluruh tahapan pemilu dan tugas-tugas lainnya kepada DPR dan presiden.


"Artinya, posisi struktural itu (KPU lapor ke presiden) menunjukkan bahwa presiden bukan menjadi bagian yang terlibat dalam proses kontestasi elektoral, agar tidak ada abuse of power dalam proses pemilihan umum," kata Ubedilah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (24/1).

Selanjutnya, Pasal 22 Ayat 1 dan 2 UU Pemilu juga mengatur peran presiden dalam membentuk tim seleksi untuk menetapkan calon anggota KPU yang akan diajukan kepada DPR.

Posisi menetapkan tim seleksi KPU itu, kata Ubedilah, merupakan penegasan kewajiban presiden untuk netral dalam seluruh proses pemilu.

"Sangat berbahaya jika posisi presiden tidak netral sejak menyusun tim seleksi anggota KPU, maka seluruh anggota KPU dimungkinkan adalah orangnya presiden. Ini pintu kecurangan sistemik. Pada titik inilah presiden berkewajiban netral," terang Ubedilah.

Menurut Ubedilah, presiden berkewajiban netral karena presiden bukan sekadar jabatan politik, tetapi menurut UUD 1945 melekat pada dirinya sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, lanjut Ubedilah, presiden membawahi jutaan aparat penegak hukum, tentara, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan oleh UU harus netral.

"Bayangkan jika presiden tidak netral, akan muncul persoalan turunan di bawahnya," tegas Ubedilah.

Untuk itu, pernyataan Jokowi yang menyebut presiden boleh kampanye merupakan cara berpikir yang menempatkan presiden semata-mata sebagai jabatan politik.

"Dia sangat keliru dan bahkan bisa melanggar UUD 1945," terang Ubedilah.

Bahkan, tegas Ubedilah, mencampuradukkan antara jabatan politik dengan kepala negara dan kepala pemerintahan tidak dapat dibenarkan. Hal itu bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang. Dalam Pasal 17 Ayat 2 huruf b UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan sangat jelas diatur agar tidak mencampuradukkan kewenangan.

"Mencampuradukkan wewenang itu sama saja bekerja di luar ruang lingkup bidang atau materi wewenang yang diberikan, dan/atau bertentangan dengan tujuan yang diamanahkan oleh wewenang tersebut. Karenanya Presiden Jokowi sesungguhnya telah nyata-nyata melanggar UU," pungkas Ubedilah.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya