Berita

Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli/Ist

Nusantara

PKS Minta DKI Kenakan Pajak Hiburan Tinggi bagi Masyarakat Menengah Atas

RABU, 24 JANUARI 2024 | 11:56 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta menaikkan pajak hiburan khusus golongan menengah atas dengan penghasilan tinggi.

Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (24/1).

"Pajak tinggi itu harusnya dikenakan ke masyarakat berpenghasilan tinggi (high class), jangan ke masyarakat menengah ke bawah," kata Taufik.


Taufik menekankan bahwa sektor hiburan di Jakarta tidak bisa sepenuhnya diidentikan dengan kegiatan beraroma maksiat.

"Anggapan hiburan "berbau" maksiat tidak sepenuhnya benar. Karena ada juga bisnis karaoke, spa di salon-salon, pijat, dan lain-lain yang masuk kategori kena pajak "hiburan" tapi bukan tempat maksiat, memang untuk hiburan semata," kata Taufik meluruskan.

Menurut Taufik, jenis hiburan itu senyatanya banyak yang masuk kelas ekonomi menengah bawah.

Selain itu, lanjut Taufik, banyak pengaduan atau keluhan warga yang berkecimpung di bisnis hiburan tersebut keberatan atas kenaikan pajak hiburan.

"Pengaduan juga disampaikan oleh para karyawan yang terancam kena PHK akibat kenaikan pajak hiburan. Perlu diingat mereka masuk kelompok ekonomi bawah yang harus diperhatikan pula oleh negara," kata Taufik.

Terkait menghindari atau menghilangkan kemaksiatan, sambung Taufik, babnya bukan di sektor pajak. Namun di pembentukan dan pelaksanaan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, peraturan gubernur, dan regulasi lainnya, yang mengatur mana bisnis yang boleh dan tidak boleh dijalankan di Indonesia, khususnya di Jakarta.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta menaikkan pajak tempat hiburan di ibu kota menjadi 40 persen. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tertuang dalam Pasal 53 Ayat 2, besaran pajak itu berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.

Kenaikan tarif pajak tempat hiburan di Jakarta itu berlaku sejak 5 Januari 2024. Pada aturan sebelumnya, persentase pajak tempat karaoke dan diskotek hanya 25 persen.

Sementara untuk kegiatan usaha panti pijat dan mandi uap atau spa sebesar 35 persen.



Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

AKBP Didik Konsumsi Serbuk Haram sejak 2019

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:10

Anggaran Pendidikan Bisa Dioptimalkan Tanpa Direcoki MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:08

THR di Jakarta Harus Cair Paling Lambat Dua Pekan sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:25

Ibnu Muljam, Pembunuh Ali yang Hafal Al-Qur'an

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:11

PDIP Sesalkan MBG Sedot Dana Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:01

Ubunubunomologi

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:34

MBG Sah Pakai Anggaran Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:11

Golkar Dukung Impor 105 Ribu Mobil India Ditunda

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:00

Arief Poyuono: Megawati Dukung Program MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:25

Aksi Anarkis Mahasiswa di Polda DIY Ancam Demokrasi

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:23

Selengkapnya