Berita

Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli/Ist

Nusantara

PKS Minta DKI Kenakan Pajak Hiburan Tinggi bagi Masyarakat Menengah Atas

RABU, 24 JANUARI 2024 | 11:56 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta menaikkan pajak hiburan khusus golongan menengah atas dengan penghasilan tinggi.

Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (24/1).

"Pajak tinggi itu harusnya dikenakan ke masyarakat berpenghasilan tinggi (high class), jangan ke masyarakat menengah ke bawah," kata Taufik.


Taufik menekankan bahwa sektor hiburan di Jakarta tidak bisa sepenuhnya diidentikan dengan kegiatan beraroma maksiat.

"Anggapan hiburan "berbau" maksiat tidak sepenuhnya benar. Karena ada juga bisnis karaoke, spa di salon-salon, pijat, dan lain-lain yang masuk kategori kena pajak "hiburan" tapi bukan tempat maksiat, memang untuk hiburan semata," kata Taufik meluruskan.

Menurut Taufik, jenis hiburan itu senyatanya banyak yang masuk kelas ekonomi menengah bawah.

Selain itu, lanjut Taufik, banyak pengaduan atau keluhan warga yang berkecimpung di bisnis hiburan tersebut keberatan atas kenaikan pajak hiburan.

"Pengaduan juga disampaikan oleh para karyawan yang terancam kena PHK akibat kenaikan pajak hiburan. Perlu diingat mereka masuk kelompok ekonomi bawah yang harus diperhatikan pula oleh negara," kata Taufik.

Terkait menghindari atau menghilangkan kemaksiatan, sambung Taufik, babnya bukan di sektor pajak. Namun di pembentukan dan pelaksanaan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, peraturan gubernur, dan regulasi lainnya, yang mengatur mana bisnis yang boleh dan tidak boleh dijalankan di Indonesia, khususnya di Jakarta.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta menaikkan pajak tempat hiburan di ibu kota menjadi 40 persen. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tertuang dalam Pasal 53 Ayat 2, besaran pajak itu berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.

Kenaikan tarif pajak tempat hiburan di Jakarta itu berlaku sejak 5 Januari 2024. Pada aturan sebelumnya, persentase pajak tempat karaoke dan diskotek hanya 25 persen.

Sementara untuk kegiatan usaha panti pijat dan mandi uap atau spa sebesar 35 persen.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya