Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

OJK Sebut Satu Pinjol Belum Patuhi Aturan Turunkan Bunga Pinjaman

RABU, 24 JANUARI 2024 | 09:56 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Satu perusahan fintech atau pinjaman online dilaporkan belum memenuhi aturan suku bunga maksimal 0,3 persen per hari.

Hal itu diungkapkan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah bersiap untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan tersebut.

"Semua sudah turun, tinggal satu (pinjol yang belum menurunkan suku bunga 0,3 persen),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, pada Selasa (23/1).


Pada awal Januari, OJK sebelumnya menyebut masih ada 13 perusahaan pinjol yang masih melampaui batas maksimum suku bunga, di mana hal tersebut melanggar ketentuan yang berlaku. Namun, kini belasan perusahaan itu telah mengikuti aturan.

Bagi perusahaan pinjol yang belum mengikuti aturan itu, nantinya akan dikenakan sanksi administratif oleh pihak OJK. Adapun sanksi pertama berupa peringatan tertulis, kedua pembatasan kegiatan usaha, dan ketiga berupa pencabutan izin.

Pada awal tahun ini, OJK telah menetapkan peraturan terbaru terkait suku bunga pinjol, di mana suku bunga untuk sektor konsumtif diturunkan menjadi 0,3 persen dari 0,4 persen, serta turun menjadi 0,2 persen di 2025.

Sedangkan, untuk suku bunga pinjol di sektor produktif akan turun menjadi 0,1 persen di 2024 dan 2025, serta akan kembali turun di tahun 2026 menjadi 0,067 persen per hari.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya