Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

OJK Sebut Satu Pinjol Belum Patuhi Aturan Turunkan Bunga Pinjaman

RABU, 24 JANUARI 2024 | 09:56 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Satu perusahan fintech atau pinjaman online dilaporkan belum memenuhi aturan suku bunga maksimal 0,3 persen per hari.

Hal itu diungkapkan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah bersiap untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan tersebut.

"Semua sudah turun, tinggal satu (pinjol yang belum menurunkan suku bunga 0,3 persen),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, pada Selasa (23/1).


Pada awal Januari, OJK sebelumnya menyebut masih ada 13 perusahaan pinjol yang masih melampaui batas maksimum suku bunga, di mana hal tersebut melanggar ketentuan yang berlaku. Namun, kini belasan perusahaan itu telah mengikuti aturan.

Bagi perusahaan pinjol yang belum mengikuti aturan itu, nantinya akan dikenakan sanksi administratif oleh pihak OJK. Adapun sanksi pertama berupa peringatan tertulis, kedua pembatasan kegiatan usaha, dan ketiga berupa pencabutan izin.

Pada awal tahun ini, OJK telah menetapkan peraturan terbaru terkait suku bunga pinjol, di mana suku bunga untuk sektor konsumtif diturunkan menjadi 0,3 persen dari 0,4 persen, serta turun menjadi 0,2 persen di 2025.

Sedangkan, untuk suku bunga pinjol di sektor produktif akan turun menjadi 0,1 persen di 2024 dan 2025, serta akan kembali turun di tahun 2026 menjadi 0,067 persen per hari.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya