Berita

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta M. Taufik Zoelkifli/Ist

Nusantara

Berpotensi Bikin Bangkrut, PKS: Tinjau Ulang Kenaikan Pajak Hiburan di Jakarta

RABU, 24 JANUARI 2024 | 03:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kenaikan pajak hiburan dari 25-35 persen menjadi 40 persen menjadi sorotan Anggota Komisi B (bidang perekonomian) DPRD DKI Jakarta M. Taufik Zoelkifli.

Pasalnya, kenaikan yang diberlakukan secara merata (kelas usahanya) dikhawatirkan berdampak terhadap pertumbuhan dunia usaha.

Menurut Taufik Zoelkifli, penetapan pajak hiburan sebesar 40 persen sebaiknya hanya berlaku bagi tempat hiburan kalangan atas. Dengan kata lain, pajak 40 persen itu tidak diterapkan secara merata.


“Jadi saya kira harus ditinjau ulang, artinya dicari ya pos-pos yang bisa dipajakin ya. Jadi pendapatan atau perusahaan yang memang konsumennya itu menengah ke atas,” kata Taufik dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/1).

Taufik menilai, pemberlakuan besaran pajak itu pada dasarnya membawa pengaruh positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Jakarta.

Hanya saja, terdapat kekhawatiran banyak pelaku usaha yang tidak sanggup memenuhi kewajiban membayar pajak. Terutama bagi kalangan usaha menengah ke bawah.

“Maksudnya yang mampu ya menengah ke atas yang high class,” pungkas Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI ini.

Artinya, sambung dia, bagi usaha kelas menengah ke atas bisa mempertahankan usahanya. Sehingga tidak mengalami gulung tikar alias bangkrut.

Sedangkan bagi usaha kelas menengah ke bawah, sebaiknya aturan pajak hiburan direvisi agar tidak berdampak penutupan tempat usaha.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta menaikkan pajak tempat hiburan di ibu kota menjadi 40 persen. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tertuang dalam Pasal 53 Ayat 2, besaran pajak itu berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.

Kenaikan tarif pajak tempat hiburan di Jakarta itu berlaku sejak 5 Januari 2024. Pada aturan sebelumnya, persentase pajak tempat karaoke dan diskotek hanya 25 persen.

Sementara untuk kegiatan usaha panti pijat dan mandi uap atau spa sebesar 35 persen.





Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya