Berita

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta M. Taufik Zoelkifli/Ist

Nusantara

Berpotensi Bikin Bangkrut, PKS: Tinjau Ulang Kenaikan Pajak Hiburan di Jakarta

RABU, 24 JANUARI 2024 | 03:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kenaikan pajak hiburan dari 25-35 persen menjadi 40 persen menjadi sorotan Anggota Komisi B (bidang perekonomian) DPRD DKI Jakarta M. Taufik Zoelkifli.

Pasalnya, kenaikan yang diberlakukan secara merata (kelas usahanya) dikhawatirkan berdampak terhadap pertumbuhan dunia usaha.

Menurut Taufik Zoelkifli, penetapan pajak hiburan sebesar 40 persen sebaiknya hanya berlaku bagi tempat hiburan kalangan atas. Dengan kata lain, pajak 40 persen itu tidak diterapkan secara merata.


“Jadi saya kira harus ditinjau ulang, artinya dicari ya pos-pos yang bisa dipajakin ya. Jadi pendapatan atau perusahaan yang memang konsumennya itu menengah ke atas,” kata Taufik dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/1).

Taufik menilai, pemberlakuan besaran pajak itu pada dasarnya membawa pengaruh positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Jakarta.

Hanya saja, terdapat kekhawatiran banyak pelaku usaha yang tidak sanggup memenuhi kewajiban membayar pajak. Terutama bagi kalangan usaha menengah ke bawah.

“Maksudnya yang mampu ya menengah ke atas yang high class,” pungkas Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI ini.

Artinya, sambung dia, bagi usaha kelas menengah ke atas bisa mempertahankan usahanya. Sehingga tidak mengalami gulung tikar alias bangkrut.

Sedangkan bagi usaha kelas menengah ke bawah, sebaiknya aturan pajak hiburan direvisi agar tidak berdampak penutupan tempat usaha.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta menaikkan pajak tempat hiburan di ibu kota menjadi 40 persen. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tertuang dalam Pasal 53 Ayat 2, besaran pajak itu berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.

Kenaikan tarif pajak tempat hiburan di Jakarta itu berlaku sejak 5 Januari 2024. Pada aturan sebelumnya, persentase pajak tempat karaoke dan diskotek hanya 25 persen.

Sementara untuk kegiatan usaha panti pijat dan mandi uap atau spa sebesar 35 persen.





Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya