Berita

Suasana sidang di Bawaslu/RMOL

Politik

Bawaslu Perintahkan KPU Terima Perbaikan Dokumen 3 Caleg PKS

SELASA, 23 JANUARI 2024 | 20:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sengketa terjadi 21 hari jelang pencoblosan Pemilu Serentak 2024, antara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah memproses sengketa itu dan telah diselesaikan melalui mekanisme mediasi.

Hasilnya, dibacakan pada sidang yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/1).


Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, menjelaskan, hasil mediasi antara PKS dan KPU RI berujung kesepakatan, yakni memerintahkan KPU RI memberi kesempatan kepada PKS memperbaiki data calon anggota legislatifnya.

Pasalnya, PKS tidak terima 3 nama Calegnya dihapus KPU RI pada 16 Januari 2024, dengan mengeluarkan Surat Keputusan KPU Nomor 72/2024.

Menurut Totok, tiga nama Caleg PKS yang dihapus dari daftar calon tetap (DCT) dianggap belum punya surat pengunduran diri sebagai aparat pemerintah.

Sementara PKS bersikukuh 3 Calegnya, atas nama Amsal, Sigit, dan Anwar, telah memiliki kelengkapan dokumen administrasi terkait surat pengunduran diri.

"Termohon (KPU) akan menindaklanjuti perbaikan kelengkapan dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan," kata Totok dalam sidang.

Karena itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, memerintahkan KPU memproses perbaikan dokumen 3 Caleg PKS itu.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menyelesaikan putusan ini paling lambat tiga hari kerja, terhitung sejak putusan ini dibacakan," tegas Bagja.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya