Berita

Suasana sidang di Bawaslu/RMOL

Politik

Bawaslu Perintahkan KPU Terima Perbaikan Dokumen 3 Caleg PKS

SELASA, 23 JANUARI 2024 | 20:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sengketa terjadi 21 hari jelang pencoblosan Pemilu Serentak 2024, antara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah memproses sengketa itu dan telah diselesaikan melalui mekanisme mediasi.

Hasilnya, dibacakan pada sidang yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/1).


Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, menjelaskan, hasil mediasi antara PKS dan KPU RI berujung kesepakatan, yakni memerintahkan KPU RI memberi kesempatan kepada PKS memperbaiki data calon anggota legislatifnya.

Pasalnya, PKS tidak terima 3 nama Calegnya dihapus KPU RI pada 16 Januari 2024, dengan mengeluarkan Surat Keputusan KPU Nomor 72/2024.

Menurut Totok, tiga nama Caleg PKS yang dihapus dari daftar calon tetap (DCT) dianggap belum punya surat pengunduran diri sebagai aparat pemerintah.

Sementara PKS bersikukuh 3 Calegnya, atas nama Amsal, Sigit, dan Anwar, telah memiliki kelengkapan dokumen administrasi terkait surat pengunduran diri.

"Termohon (KPU) akan menindaklanjuti perbaikan kelengkapan dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan," kata Totok dalam sidang.

Karena itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, memerintahkan KPU memproses perbaikan dokumen 3 Caleg PKS itu.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menyelesaikan putusan ini paling lambat tiga hari kerja, terhitung sejak putusan ini dibacakan," tegas Bagja.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya