Berita

Suasana sidang di Bawaslu/RMOL

Politik

Bawaslu Perintahkan KPU Terima Perbaikan Dokumen 3 Caleg PKS

SELASA, 23 JANUARI 2024 | 20:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sengketa terjadi 21 hari jelang pencoblosan Pemilu Serentak 2024, antara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah memproses sengketa itu dan telah diselesaikan melalui mekanisme mediasi.

Hasilnya, dibacakan pada sidang yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/1).


Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, menjelaskan, hasil mediasi antara PKS dan KPU RI berujung kesepakatan, yakni memerintahkan KPU RI memberi kesempatan kepada PKS memperbaiki data calon anggota legislatifnya.

Pasalnya, PKS tidak terima 3 nama Calegnya dihapus KPU RI pada 16 Januari 2024, dengan mengeluarkan Surat Keputusan KPU Nomor 72/2024.

Menurut Totok, tiga nama Caleg PKS yang dihapus dari daftar calon tetap (DCT) dianggap belum punya surat pengunduran diri sebagai aparat pemerintah.

Sementara PKS bersikukuh 3 Calegnya, atas nama Amsal, Sigit, dan Anwar, telah memiliki kelengkapan dokumen administrasi terkait surat pengunduran diri.

"Termohon (KPU) akan menindaklanjuti perbaikan kelengkapan dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan," kata Totok dalam sidang.

Karena itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, memerintahkan KPU memproses perbaikan dokumen 3 Caleg PKS itu.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menyelesaikan putusan ini paling lambat tiga hari kerja, terhitung sejak putusan ini dibacakan," tegas Bagja.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya