Berita

Owner PT Tiga Putra Mandiri Jaya berinisial FG/Ist

Hukum

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi Perkeretaapian Medan

SELASA, 23 JANUARI 2024 | 18:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya berinisial FG ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Tidak hanya ditetapkan tersangka, Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menahan FG

"Yang bersangkutan setelah ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (23/1).


FG diduga melakukan pengaturan proyek dan paket-paket pekerjaan sesuai keinginan pribadi hingga dalam pelaksanaannya tidak memiliki studi kelayakan.

Dalam prosesnya, proyek tersebut sampai saat ini tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan dengan baik karena mengalami kerusakan.

"Kerugian proyek ini diperkirakan sebagaimana tafsiran teman-teman penyidik adalah Rp1,3 triliun, yaitu total lost," pungkas Ketut.

FG disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya pada Jumat (19/1), Kejagung juga telah menetapkan 6 tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah kuasa pengguna anggaran berinisial NSS, mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan berinisial AGP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AAS, PPK berinisial HH, Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017 berinisial RMY, dan Direktur PT DYG selaku konsultan berinisial AG.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya