Berita

Perwakilan Koalisi Pemilu Bersih melaporkan Prabowo Subianto dan Kementerian Pertahanan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, di Jakarta Pusat, Selasa (23/1)/RMOL

Politik

Diduga Gunakan Fasilitas Negara, Prabowo Dilaporkan Koalisi Pemilu Bersih ke Bawaslu

SELASA, 23 JANUARI 2024 | 18:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan terhadap Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 2, Prabowo Subianto dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dilayangkan Koalisi Pemilu Bersih ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Perwakilan koalisi yang bertindak sebagai lawyer dari Themis Indonesia, Ibnu Syamsu menjelaskan, Prabowo dan Kemenhan diduga memanfaatkan fasilitas negara.

Pasalnya, terdapat postingan akun resmi Kemenhan di media sosial X, yang memposting beberapa foto rumah tinggal atau mess untuk prajurit TNI Angkatan Udara (AU), namun turut memberikan tanda pagar atau hastag #PrabowoGibran2024.


"Kami menilai bahwa di situ ada dugaan penggunaan fasilitas negara yang di mana akun tersebut adalah akun resmi Kementerian Pertahanan," ujar Ibnu di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/1).

Dia memandang, postingan akun resmi Kemenhan di medsos X bertepatan dengan masa kampanye, sehingga ada dugaan digunakan untuk kepentingan politik Pilpres 2024.

"Yang dimana, fungsinya (akun medsos Kemenhan) adalah bukan untuk mempromokan atau mengkampanyekan salah satu pasangan calon," tutur Ibnu.

"Akan tetapi menjadi komunikasi publik antara Menteri Pertahanan atau Kementerian Pertahanan atas kerja-kerjanya," sambungnya menegaskan.

Oleh karena itu, dia menyampaikan pasal yang diduga dilanggar berdasarkan hasil kajian Koalisi Kawal Pemilu Bersih yang antara lain diisi Themis, ICW, Perludem, Lokataru Law Office, dan beberapa NGO lainnya.

"Diduga melanggar Pasal 280, 282, 283 UU Pemilu. Oleh karena itu, kami berharap Bawaslu untuk segera menindaklanjuti itu," demikian Ibnu menambahkan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya