Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Survei: Mayoritas Mahasiswa Terima Money Politics tapi Tak Memilih

SELASA, 23 JANUARI 2024 | 15:30 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Mayoritas mahasiswa menerima uang dari praktik money politics, tetapi cenderung tidak memilih kandidat Caleg ataupun Cawapres itu.

Hal itu terungkap dalam sebuah survei yang dilakukan agensi public relations dan public affairs Praxis pada 2024.

Survei yang melibatkan 1.001 mahasiswa dengan rentang usia 16-24 tahun di 34 provinsi di Indonesia itu menunjukkan bahwa praktik politik uang tidak terlalu berpengaruh, karena mahasiswa memiliki pandangan kritis dan jauh lebih independen dengan pilihannya.


Berdasarkan survei tersebut, sebanyak 42,96 persen mahasiswa menyatakan akan menerima uang namun tidak memilih kandidat Caleg maupun Cawapres. Sementara, 20,08 persen mahasiswa akan menerima uang dan akan memilih kandidat.

Selain itu, 10,99 persen lainnya menyatakan tidak akan menerima uang dan tidak akan memilih kandidat.

Director of Public Affairs Praxis PR dan Wakil Ketua Umum Public Affairs Forum Indonesia (PAFI) Sofyan Herbowo mengatakan, riset menunjukkan pandangan mahasiswa yang independen.

“Fakta membuktikan bahwa praktik politik uang tidak mampu mempengaruhi pilihan mereka. Saya berharap survei ini dapat mendorong mahasiswa untuk memilih dengan bijak demi menjaga keberlanjutan ekosistem demokrasi yang sehat,” kata Sofyan, dikutip Selasa (23/1).

Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Arga Pribadi Imawan, dalam pemaparan hasil penelitian kualitatif itu menjelaskan alasan mahasiswa masih menerima uang meski mayoritas tidak akan memilih.

“Pemilu diibaratkan seperti ‘pesta’, sehingga memberikan dan menerima uang maupun barang dianggap sebagai sesuatu yang harus atau wajar untuk dilakukan,” jelasnya.

Lebih lanjut, dalam temuan itu, sebanyak 65,73 persen mahasiswa pesimis bahwa praktik politik uang dapat dihilangkan dalam pelaksanaan Pemilu di Indonesia.

Analisis Socioeconomic Status (SES) dalam survey tersebut juga menunjukkan semakin tinggi SES, maka praktik politik uang semakin tidak efektif.

Data menunjukkan, sebanyak 15,94 persen dari upper class, 19,89 persen dari middle class, dan 29,21 persen dari lower class mengaku akan menerima uang dan memilih kandidat yang diminta.

Di sisi lain, 47,51 persen dari upper class, 41,98 persen dari middle class, dan 27,12 persen dari lower class mengatakan akan menerima uang namun tidak memilih kandidat yang diminta.

Sementara itu, 13,07 persen dari upper class, 10,46 persen dari middle class, dan 9,87 persen dari lower class menyatakan akan menerima uang namun tidak memilih kandidat yang diminta.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya