Berita

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto/Ist

Hukum

PN Jaksel Tunjuk Estiono Hakim Tunggal Praperadilan Firli, Pekan Depan Mulai Sidang

SELASA, 23 JANUARI 2024 | 13:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunjuk Hakim Estiono sebagai Hakim Tunggal Praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Firli Bahuri. Sidang perdana akan dimulai pada pekan depan.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, pihaknya membenarkan adanya permohonan praperadilan yang diajukan Firli melalui kuasa hukumnya pada Senin (22/1).

"Selanjutnya oleh Pengadilan sudah ditunjuk Hakim Tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut yaitu Estiono, yang mana sudah ditetapkan sidang pertama yaitu hari Selasa 30 Januari 2024," kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa siang (23/1).


Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Firli Bahuri telah mengajukan permohonan praperadilan pada Senin (22/1) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan Firli itu teregistrasi dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dalam permohonan praperadilan ini, Firli Bahuri sebagai pemohon. Sedangkan pihak termohon adalah Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

Namun demikian, bunyi petitum permohonan praperadilan belum ditampilkan dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan permohonan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya sebagai termohon.

Pada Selasa 19 Desember 2023, Hakim Tunggal Imelda menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan Firli dengan alasan dasar permohonan dianggap kabur atau tidak jelas.

Firli Bahuri sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2020-2023 pada 22 November 2023 berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus.

Setelah permohonan praperadilannya tidak dapat diterima, Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri dari jabatan Ketua merangkap pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo.

Selain itu, Firli juga dijatuhi hukuman pelanggaran kode etik berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Tak lama dari putusan Dewas KPK itu, Presiden Jokowi telah resmi menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya