Berita

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto/Ist

Hukum

PN Jaksel Tunjuk Estiono Hakim Tunggal Praperadilan Firli, Pekan Depan Mulai Sidang

SELASA, 23 JANUARI 2024 | 13:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunjuk Hakim Estiono sebagai Hakim Tunggal Praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Firli Bahuri. Sidang perdana akan dimulai pada pekan depan.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, pihaknya membenarkan adanya permohonan praperadilan yang diajukan Firli melalui kuasa hukumnya pada Senin (22/1).

"Selanjutnya oleh Pengadilan sudah ditunjuk Hakim Tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut yaitu Estiono, yang mana sudah ditetapkan sidang pertama yaitu hari Selasa 30 Januari 2024," kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa siang (23/1).


Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Firli Bahuri telah mengajukan permohonan praperadilan pada Senin (22/1) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan Firli itu teregistrasi dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dalam permohonan praperadilan ini, Firli Bahuri sebagai pemohon. Sedangkan pihak termohon adalah Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

Namun demikian, bunyi petitum permohonan praperadilan belum ditampilkan dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan permohonan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya sebagai termohon.

Pada Selasa 19 Desember 2023, Hakim Tunggal Imelda menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan Firli dengan alasan dasar permohonan dianggap kabur atau tidak jelas.

Firli Bahuri sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2020-2023 pada 22 November 2023 berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus.

Setelah permohonan praperadilannya tidak dapat diterima, Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri dari jabatan Ketua merangkap pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo.

Selain itu, Firli juga dijatuhi hukuman pelanggaran kode etik berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Tak lama dari putusan Dewas KPK itu, Presiden Jokowi telah resmi menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Kebijakan WFH Sehari Tunggu Persetujuan Presiden

Kamis, 26 Maret 2026 | 12:03

Tito Pastikan Skema WFH Sehari Tak Hambat Layanan Pemda

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55

Purbaya Guyur Dana Lagi Rp100 Triliun ke Bank Himbara

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:45

Efisiensi Anggaran Harus Terukur dan Terarah

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:33

Pengamat Soroti Pertemuan Anies, SBY, dan AHY: CLBK Jelang 2029

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:22

Prabowo Tambah 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp239 Triliun

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:16

Efisiensi Energi Jangan Korbankan Pendidikan lewat Pembelajaran Daring

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:11

Emas Antam Mandek, Buyback Merosot ke Rp2,49 Juta per Gram

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:01

Akreditasi Dapur MBG Jangan Hanya Formalitas

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:00

KSP: Anggaran Pendidikan Tak Dikurangi

Kamis, 26 Maret 2026 | 10:58

Selengkapnya