Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

OJK: Anak Muda yang Terjerat Pinjol Bakal Susah Ajukan KPR

SELASA, 23 JANUARI 2024 | 12:28 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingati anak muda yang terjerat produk jasa keuangan, seperti pinjaman online (pinjol), untuk berhati-hati.

Pasalnya, hal tersebut akan berdampak pada masa depan anak muda ketika terjun ke dunia kerja.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan banyaknya anak muda yang menggunakan pinjol hanya untuk memenuhi gaya hidup, seperti membeli makanan atau pakaian.


“Tadi saya sampaikan, misal pakai pinjol ilegal, misal paylater, marak banget. Kadang cuma buat makan, beli baju, mereka tidak tahu kalau itu akan gulung menjadi utang yang mereka harus tetap bayar,” ujar Frederica yang akrab disapa Kiki, pada Selasa (22/1).

Padahal, kata Kiki, catatan utang-utang tersebut akan masuk ke dalam layanan informasi keuangan (SLIK), yang dapat mempengaruhi kredibilitas kalangan anak muda ataupun pelajar, yang nantinya akan berpengaruh ketika mereka bekerja.

“Apalagi sistem beli sekarang, bayar nanti (BNPL) ada di SLIK dan lain-lain. Itu banyak yang terpengaruh. Kalau cari kerja, HR akan cek, itu nyangkut di mana. Kalau pejabat, itu dilihat waktu fit and proper integritas keuangannya,” jelasnya.

Selain itu, jika SLIK bermasalah atau adanya catatan tunggakan di pinjol, hal tersebut akan berdampak pada sulitnya  mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR), padahal uang yang mereka pinjam, misalnya hanya sebesar Rp300-500 ribu.

“Kredit perumahan untuk masyarakat, banyak anak muda yang tidak bisa KPR karena mereka sudah nyangkut kaya di BNPL itu padahal utangnya paling cuma Rp300-500 ribu tapi jadi jelek (SLIK), itu banyak juga,” tuturnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya