Berita

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni saat merilis kasus pembunuhan istri/RMOLJabar

Presisi

Suami Bunuh Istri karena Cemburu, Mayat Dibuang ke Sungai

SELASA, 23 JANUARI 2024 | 04:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penemuan jasad wanita oleh masyarakat di bawah jembatan Blok Sabrang Wetan, Desa Jatipura, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan olah tempat kejadian perkara (TKP), pihaknya berhasil meringkus pelaku berinisial MM yang merupakan suami korban (OP).

Kejadian bermula pada 7 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di rumah korban di Desa Bunder, Blok Tonggo RT 01 RW 01, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.


"Pelaku melakukan penganiayaan kepada korban hingga meninggal dunia dan membuang jasad korban ke sungai karena atas dasar cemburu dan sakit hati. Karena korban kerap menolak permintaan pelaku untuk diajak berhubungan intim," kata Sumarni saat konferensi pers di Polresta Cirebon, Senin (22/1).

Sumarni menjelaskan, pihaknya melakukan pengejaran hingga daerah Kuta, Bali. Pelaku sebelumnya kabur ke daerah Rembang, Jawa Tengah.

"Dari Rembang kemudian dilanjutkan ke Bali dan pelaku berhasil diamankan pada 15 Januari 2024," ujar Sumarni.

Sumarni mengatakan, pihaknya mengamankan empat buah sprei yang digunakan oleh pelaku untuk membungkus korban. Kemudian pakaian, satu buah celana pendek, 5 buah tali yang berasal dari potongan kain batik, satu bilah pisau, satu bilah golok, dan 2 buah buku nikah untuk dijadikan sebagai alat bukti.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 15 tahun penjara dan atau Pasal 5 huruf a junto Pasa 44 ayat 3 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," pungkas Sumarni dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya