Berita

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni saat merilis kasus pembunuhan istri/RMOLJabar

Presisi

Suami Bunuh Istri karena Cemburu, Mayat Dibuang ke Sungai

SELASA, 23 JANUARI 2024 | 04:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penemuan jasad wanita oleh masyarakat di bawah jembatan Blok Sabrang Wetan, Desa Jatipura, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan olah tempat kejadian perkara (TKP), pihaknya berhasil meringkus pelaku berinisial MM yang merupakan suami korban (OP).

Kejadian bermula pada 7 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di rumah korban di Desa Bunder, Blok Tonggo RT 01 RW 01, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.


"Pelaku melakukan penganiayaan kepada korban hingga meninggal dunia dan membuang jasad korban ke sungai karena atas dasar cemburu dan sakit hati. Karena korban kerap menolak permintaan pelaku untuk diajak berhubungan intim," kata Sumarni saat konferensi pers di Polresta Cirebon, Senin (22/1).

Sumarni menjelaskan, pihaknya melakukan pengejaran hingga daerah Kuta, Bali. Pelaku sebelumnya kabur ke daerah Rembang, Jawa Tengah.

"Dari Rembang kemudian dilanjutkan ke Bali dan pelaku berhasil diamankan pada 15 Januari 2024," ujar Sumarni.

Sumarni mengatakan, pihaknya mengamankan empat buah sprei yang digunakan oleh pelaku untuk membungkus korban. Kemudian pakaian, satu buah celana pendek, 5 buah tali yang berasal dari potongan kain batik, satu bilah pisau, satu bilah golok, dan 2 buah buku nikah untuk dijadikan sebagai alat bukti.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 15 tahun penjara dan atau Pasal 5 huruf a junto Pasa 44 ayat 3 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," pungkas Sumarni dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya