Berita

Puluhan aktivis yang tergabung dalam Petisi 100 mengadukan keluarga Presiden Joko Widodo ke Bareskrim Polri, Senin (22/1)/Ist

Hukum

Ini Alasan Petisi 100 Adukan Dugaan Nepotisme Keluarga Jokowi ke Bareskrim, Bukan KPK

SELASA, 23 JANUARI 2024 | 01:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat dan Forum Perguruan Tinggi Bandung Berijazah Asli (For Asli) membeberkan alasan melaporkan dugaan tindak pidana nepotisme keluarga Presiden Joko Widodo ke Bareskrim Polri.

Anggota Petisi 100, Rizal Fadillah mengatakan, nepotisme merupakan tindak pidana khusus di luar korupsi, sehingga pembuatan laporannya ke Bareskrim Polri, bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Nepotisme adalah tindak pidana khusus di luar korupsi, karenanya bukan kewenangan KPK yang hanya khusus menangani korupsi," kata Rizal saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (22/1).


Menurut Rizal, hal itu juga diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK.

"Sedangkan nepotisme diatur secara khusus dalam Pasal 22 UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Nepotisme bukan korupsi. Karenanya menjadi kewenangan Bareskrim," kata Rizal.

Namun sejauh ini, laporan tersebut masih bersifat aduan masyarakat (dumas) yang dilayangkan Petisi 100 melalui 25 perwakilan yang memberikan surat kuasa kepada 20 pengacara di Ruang Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (22/1).

Sementara itu, Anggota Petisi 100 Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat mengatakan, dumas tersebut berlandaskan pada amanat TAP MPR VI/ MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, khususnya Bab II TAP MPR mengenai etika penegakan hukum yang berkeadilan.

Yayat menyinggung Pasal 1 angka 5 UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Ia juga menyinggung Pasal 22 UU 28 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana Pasal 5 angka 4 dipidana dengan penjara paling singkat dua tahun dan paling lama dua belas tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Bukti-bukti menunjukkan bahwa Anwar Usman, Iriana, hingga Joko Widodo telah melanggar Pasal 5 angka 4 yang menyatakan, 'Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme',” kata Yayat.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya