Berita

Mantan Dirut PT SMS, Sarimuda/RMOL

Hukum

Rugikan Negara Rp18 M, Mantan Dirut PT SMS Melenggang ke Pengadilan Tipikor

SENIN, 22 JANUARI 2024 | 17:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) periode 2019-2021, Sarimuda akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp18 miliar.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Muhammad Albar Hanafi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Sarimuda ke Pengadilan Tipikor Palembang pada hari ini, Senin (22/1).

"Sekaligus dilakukan pemindahan tempat penahanan terdakwa dimaksud ke Rutan Kelas I Palembang. Terkait status penahanan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," kata Ali kepada wartawan, Senin (22/1).


Nantinya, lanjut Ali, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mendakwa Sarimuda dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp18 miliar.

"Lengkapnya uraian dakwaan akan dibacakan tim Jaksa pada agenda sidang perdana berdasarkan penetapan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim," pungkas Ali.

PT SMS Perseroda dibentuk dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah 11/2017 dengan kepemilikan saham 99,99 persen oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).

PT SMS Perseroda ditetapkan sebagai Badan Pengelola Kawasan Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api dengan kegiatan usaha saat ini berupa jasa pengangkutan batubara dengan menggunakan transportasi kereta api dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero.

Pada 2019, Sarimuda diangkat sebagai Dirut PT SMS Perseroda, dan dengan jabatannya tersebut, Sarimuda membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero, termasuk dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan.

Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton.

Selain itu, PT SMS juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung. Dalam rentang waktu 2020-2021, atas perintah Sarimuda, terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif.

Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS, akan tetapi dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.

Dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai. Dia juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya