Berita

Mantan Dirut PT SMS, Sarimuda/RMOL

Hukum

Rugikan Negara Rp18 M, Mantan Dirut PT SMS Melenggang ke Pengadilan Tipikor

SENIN, 22 JANUARI 2024 | 17:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) periode 2019-2021, Sarimuda akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp18 miliar.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Muhammad Albar Hanafi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Sarimuda ke Pengadilan Tipikor Palembang pada hari ini, Senin (22/1).

"Sekaligus dilakukan pemindahan tempat penahanan terdakwa dimaksud ke Rutan Kelas I Palembang. Terkait status penahanan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," kata Ali kepada wartawan, Senin (22/1).


Nantinya, lanjut Ali, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mendakwa Sarimuda dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp18 miliar.

"Lengkapnya uraian dakwaan akan dibacakan tim Jaksa pada agenda sidang perdana berdasarkan penetapan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim," pungkas Ali.

PT SMS Perseroda dibentuk dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah 11/2017 dengan kepemilikan saham 99,99 persen oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).

PT SMS Perseroda ditetapkan sebagai Badan Pengelola Kawasan Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api dengan kegiatan usaha saat ini berupa jasa pengangkutan batubara dengan menggunakan transportasi kereta api dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero.

Pada 2019, Sarimuda diangkat sebagai Dirut PT SMS Perseroda, dan dengan jabatannya tersebut, Sarimuda membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero, termasuk dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan.

Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton.

Selain itu, PT SMS juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung. Dalam rentang waktu 2020-2021, atas perintah Sarimuda, terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif.

Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS, akan tetapi dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.

Dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai. Dia juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya