Berita

Perdana Menteri Narendra Modi meresmikan kuil Dewa Ram di Kota Ayodhya, Uttar Pradesh, pada Senin, 22 Januari 2024/Net

Dunia

PM Modi Resmikan Pembangunan Kuil Hindu di atas Lahan Bekas Masjid

SENIN, 22 JANUARI 2024 | 17:09 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pembangunan kuil Hindu untuk Dewa Ram di Kota Ayodhya, Uttar Pradesh, diresmikan oleh Perdana Menteri Narendra Modi pada Senin (22/1).

Mengutip BBC, ribuan tamu undangan termasuk bintang Bollywood Amitabh Bachchan dan pemain kriket Sachin Tendulkar menghadiri acara peresmian di Ayodhya.

Upacara yang dinamai Pran Pratishtha atau berarti “pembentukan kekuatan hidup” itu berlangsung sekitar satu jam.
 

 
Melalui siaran televisi, tampak Modi melakukan ritual keagamaan di dalam tempat suci kuil bersama dengan para pendeta dan ketua Rashtriya Swayamsevak Sangh (RSS), Mohan Bhagwat.

Ribuan polisi dikerahkan untuk memastikan keamanan dan mengatur lalu lintas.

Modi bahkan menetapkan hari libur untuk sekolah, perguruan tinggi dan PNS di seluruh India, supaya mereka bisa menyaksikkan siaran langsung peresmian kuil Dewa Ram.

Kuil tersebut masih dalam proses pembangunan, tetapi menjadi kontroversial karena berdiri di atas lahan bekas masjid Babri abad ke-16 yang dihancurkan tahun 1992 lalu.

Pembongkaran masjid tersebut telah memicu kerusuhan nasional yang menewaskan hampir 2.000 orang.

Sengketa tanah telah diselesaikan pada tahun 2019 ketika Mahkamah Agung menyerahkan tanahnya kepada umat Hindu. Sementara umat Islam diberi sebidang tanah di luar kota untuk membangun masjid.

Beberapa pengamat agama Hindu dan sebagian besar oposisi memboikot peresmian kuil Ayodhya, karena dinilai sengaja dilakukan Modi untuk kepentingan politiknya. Terlebih, peresmian kuil terjadi hanya beberapa bulan menjelang pemilihan umum India.

“Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa akan mencari suara atas nama kuil di negara yang 80 persen penduduknya beragama Hindu,” tuduh pihak oposisi.

Kuil didirikan di Ayodhya karena tempat itu dipercaya sebagai tempat kelahiran Dewa Rama.

Proyek membangun kuil di sana menjadi salah satu faktor utama yang mendorong partai Modi (BJP) menjadi terkenal secara politik pada tahun 1990an.

Pembangunan kuil menelan biaya sekitar 240 juta dolar AS atau setara Rp 3,7 triliun. Menurut para pendukung, dana pembangunan seluruhnya bersumber dari sumbangan masyarakat.

Meski begitu, di saat sebagian besar penduduk India menantikan pembukaan kuil, masyarakat Muslim di Ayodhya justru merasa bahwa hal itu akan membangkitkan kenangan buruk tentang kekerasan yang terjadi di India beberapa dekade lalu.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya