Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pinjol Ilegal Bakal Kena Sanksi Pidana OJK

SABTU, 20 JANUARI 2024 | 13:50 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Tindakan tegas akan diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal yang membahayakan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya akan menindak para oknum pinjol ilegal lewat jalur pidana.

Untuk menempuh jalur hukum, kata Agusman, OJK akan menggunakan UU P2SK yang mengatur mengenai sanksi pidana terhadap pihak yang tanpa izin melakukan kegiatan usaha jasa pembiayaan, termasuk LPBBTI.


"OJK akan memberlakukan sanksi pidana yang tegas terhadap penyelenggara pinjaman online ilegal," ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Jumat (19/1).

Selain menghukum pinjol, lanjut Agusman, OJK juga akan terus mengedukasi masyarakat terkait bahaya penggunaan aplikasi yang ilegal.

"Hal itu sebagai bentuk pencegahan supaya masyarakat tidak tergoda menggunakan pinjaman ilegal," ujarnya.

Sejak 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023, OJK berhasil menghentikan  memblokir 2.288 entitas keuangan ilegal.

Di periode yang sama, OJK juga telah menerima pengaduan sebanyak 9.380, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya